KARAWANG |Infokeadilan.com – SMP Negeri 2 Jayakerta menerima bantuan revitalisasi fasilitas pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp2.489.026.000 bersumber dari APBN Tahun 2026. Proyek perbaikan yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini berlangsung selama 120 hari, terhitung mulai 6 Mei hingga 2 September 2026, dengan tujuan utama pembenahan sarana prasarana pendidikan.
Namun, di tengah pelaksanaan pembenahan gedung senilai hampir Rp 2,4 miliar tersebut, muncul fakta mengundang tanya terkait pengelolaan kekayaan sekolah. Ncas Taufik, Penanggung Jawab Sarana Prasarana sekaligus Pelaksana Teknis, membenarkan telah dilakukannya transaksi penjualan aset sekolah.
Ia juga menjelaskan berita acara pelepasan aset tersebut baru saja ditandatangani.
“Benar, berita acara penjualan aset baru selesai kemarin, dengan hasil yang didapat di kisaran Rp16 juta,” ungkap Ncas Taufik singkat, Senin (18/5/2026).
Langkah ini menjadi sorotan krusial. Secara logika tata kelola, saat menerima dana pemulihan aset dalam jumlah besar, seharusnya sekolah berupaya menjaga dan menambah kekayaannya, bukan justru melepasnya. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Mengapa pelepasan aset dilakukan berbarengan dengan proyek pembenahan besar-besaran? Apa jenis aset yang dijual, dan ke mana aliran dana hasil transaksi tersebut?
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Karawang Drs. Wawan Setiawan NK. M.M., memberikan jawaban ketika di minta tanggapan terkait pembongkaran gedung sekolah tersebut.
Tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengijinkan apabila pihak sekolah menjual bahan material bangunan bekas bongkaran selama itu digunakan untuk kepentingan sekolah.
“Iya nanti ada surat dari dinas untuk segera membongkar bagi sekolah yang mendapat Rehab. Selama itu dipergunakan untuk kepentingan sekolah, saya ijinkan… Emang Revit itu bantuan pusat untuk perbaikan sekolah… karena kalau Pemda gak kuat…” jelasnya singkat.
Namun meski demikian, saat diminta penjelasan secara rinci terkait aturan pelaporan secara tertulis penggunaan dana hasil penjualan tersebut sebagai bentuk ketransparansian, dirinya lebih memilih diam.
Hingga berita ini di tayangkan, dugaan ketidakjelasan dasar pertimbangan dan peruntukan dana tersebut menjadi catatan kritis, mengingat prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib diterapkan dalam setiap pengelolaan kekayaan negara maupun daerah.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan asumsi negatif dan memastikan setiap aset serta anggaran dikelola demi kemajuan pendidikan, bukan sebaliknya.***

