Debat Parkir RSUD Karawang Berubah Ke Arah Hukum, Askun Desak APH Usut Dugaan Ijon Proyek DPRD

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polemik usulan penghapusan tarif parkir di RSUD Karawang yang diduga dilontarkan oleh salah satu Anggota Komisi III DPRD Karawang, kini berubah menjadi sorotan yang lebih luas. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali menyoroti dugaan praktik “ijon” atau pungutan tidak resmi dalam proyek aspirasi anggota dewan.

Sikap kritis ini disampaikan Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menyusul adanya upaya dari salah satu anggota legislatif yang meminta agar sebuah pemberitaan media online dengan judul “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD” dihapus atau ditake down.

Menurut Askun, sebuah karya jurnalistik dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karenanya, pemberitaan tidak bisa serta merta dihilangkan tanpa melalui mekanisme yang sah, seperti hak jawab atau proses sengketa di Dewan Pers.

“Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus,” ujar Askun, Minggu (5/4/2026).

“Tapi tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau mau silahkan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Ini saya tanya anggota dewan ngerti gak tentang produk jurnalistik,” tegasnya.

Desakan Penyelidikan Dugaan Ijon Proyek

Lebih dari sekadar membela kebebasan pers, Askun kembali mengangkat isu krusial mengenai pengelolaan aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Ia menegaskan bahwa selama ini banyak indikasi kuat bahwa alokasi anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan sarat dengan praktik ijon yang merugikan negara.

“Bila perlu saya bisa tunjuk hidung anggota dewan-nya siapa saja, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir dewan, duit sudah dikasih tapi proyek gak ada. Bahkan kembali menjanjikan di anggaran perubahan,” ungkap Ketua DPC PERADI Karawang ini.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan pendalaman terhadap dugaan maladministrasi dan korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Askun juga menyoroti sikap anggota dewan yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan dan menuduh media tidak netral. Padahal, menurutnya, usulan untuk menggratiskan parkir yang disampaikan Mulyadi adalah gagasan publik yang wajar untuk didiskusikan dan dikritisi.

Ia mengingatkan agar para wakil rakyat tidak bersikap arogan dan anti-kritik. Media memiliki peran strategis sebagai corong informasi yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.

“Media massa atau wartawan itu punya aturan tersendiri. Dia punya aturan lex specialis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak setuju dengan pemberitaan, maka tinggal gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers,” paparnya.

“Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independensi jurnalis dengan cara meminta berita dihapus atau di take down,” tandasnya.

Peringatan Keras soal Korupsi Berjamaah

Di akhir pernyataannya, Askun memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan PERADI, pihaknya akan terus memantau kinerja DPRD Karawang.

“Tercium sedikit, awas saja!, bisa-bisa kasus korupsi berjamaah Anggota DPRD Karawang bisa terulang kembali. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun mah bakal gas terus,” pungkasnya.

 

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI