Delapan Pelaku Berhasil Di Ringkus Polres Metro Bekasi Dalam Dua Kasus Kriminal

BEKASI |infokeadilan.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, memimpin jalannya konferensi pers dalam rangka pengungkapan dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (31/7/2025), di lobi utama Mapolres Metro Bekasi.

Kasus pertama merupakan pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi kejahatan ini berlangsung di salah satu rumah warga yang berlokasi di Kampung Bojong Jaya No.29 RT 002/004, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Empat pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Dua di antaranya, yakni NM (50) dan SH (47), berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam aksi pencurian. Sementara dua lainnya, MN (44) dan S (38), diketahui menjadi penadah barang hasil curian. Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Subang.” Ungkap Kapolres Metro Bekasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NM dan SH dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Sedangkan MN dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus kedua, jajaran kepolisian juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dari wilayah Setu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Empat pelaku kembali diringkus dalam kasus ini. Tiga orang pelaku, yakni FZ (28), DS (19), dan K (28), diamankan oleh Unit Resmob di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Satu pelaku lainnya, IBO (21), berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras usai menjalankan aksinya di kawasan Cikarang Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 56 KUHP karena turut membantu dalam aksi kriminal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Metro Bekasi terus mengintensifkan upaya pemberantasan tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

 

•Wan/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI