SUKABUMI |infokeadilan.com – Kepala desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Heri Suryana atau yang akrab disapa Jaro Midun rela menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pribadinya ke Rumah Sakit demi warganya yang sakit dan tidak mampu membayar biaya perawatan.
Peristiwa itu bermula pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Saat itu, seorang warga datang mengetuk rumah Jaro Midun. Warga tersebut sakit parah dan harus segera dirujuk ke rumah sakit, namun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Warga itu harus segera dibawa ke rumah sakit karena sesak napas. Setelah dicek, ternyata dia tidak punya KIS sedangkan warga itu tidak mampu dan harus segera di obati. Keluarganya datang ke rumah saya tengah malam, dan langsung saya antar ke rumah sakit (RSUD Palabuhanratu),” Jelas Jaro Midun, Minggu (25/5/2025).
Jaro Midun mengaku pemerintah desa sebenarnya berencana membantu mengurus KIS prabayar. Namun, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 14 hari, sedangkan pasien membutuhkan penanganan cepat dan harus segera dirawat inap. Sementara itu, pengajuan KIS yang dibiayai APBD belum dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
•Red
Sumber : Info Sukabumi

