Dhani Sudirman Terima SK Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bhakti 2024-2029

BANDUNG |infokeadilan.com – Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Taufik, S.Pd.I., M.M. beserta Sekretaris Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Heri Susanto, S.E., M.M., menyerahkan Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Nomor : 08.008/KEP/11/KT-JABAR/E/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bakti 2024-2029 di Kantor Sekretariat Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, Selasa (25/2/2025)

Turut hadir Jajaran Pengurus Karang Taruna Jawa Barat dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana, Candra Caniago, Anton Subagja dan Very Sukma.

Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M mengatakan bahwa susunan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Karawang masa bakti 2024-2029 merupakan hasil rapat formatur sebagaimana amanat dari temu karya VI Karang Taruna Kabupaten Karawang.

“Rapat formatur tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 di Grand Panorama Resort Cianter Subang Jawa Barat” Katanya;

Dhani sendiri sangat yakin bahwa dibawah kepemimpinannya akan mendorong Transformasi Karang Taruna Karawang dengan jargon Karang Taruna Karawang MAJU (Modern, Adaptif, Jaringan dan Unggul).

Sesuai dengan Pasal 14 tentang Kepengurusan dalam Anggaran Dasar Karang Taruna pada ayat 3 menyatakan bahwa Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.

Pada kesempatan tersebut H. Ahmad Taufik, S.Pd.I., M.M. menyampaikan pesan bahwa, setelah SK Pengesahan diterbitkan bisa menjadi acuan untuk terbitnya SK Pengukuhan dari Bupati Kab. Karawang selaku Pembina Umum Karang Taruna di Tingkat Kabupaten/Kota.

“Semoga Karang Taruna Kab. Karawang yang baru ini, dapat membawa dampak besar terhadap kemajuan Karang Taruna di Kab. Karawang khususnya pengembangan potensi generasi muda” Tuturnya;

Heri Susanto, S.E., M.M. menambahkan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tentang peng-SK an berlaku disemua tingkatan. Bahwa setelah diadakan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) untuk Tingkat Desa dan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) untuk Tingkat Kec/Kab/Prov maka SK Pengesahan ditertbitkan oleh Karang Taruna satu tingkat diatasnya. Tutupnya.

 

•Fai

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI