KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindaklanjuti lemahnya sanksi yang di jatuhkan terhadap program Dana Desa Sindangmukti perihal penurapan dusun Kamurangjati RT 02/01 yang di duga syarat akan penyimpangan membuat geram LBH HAPI. Demi tegaknya hukum yang lurus tanpa tebang pilih serta akuntable tim LBH HAPI pun mengumpulkan bukti-bukti kecurangan program Dana Desa yang di lakukan Pemdes desa Sindangmukti dan berencana akan di laporkan ke pihak APH, Jumat (28/07/2023)
Aep Apriyatna selaku perwakilan LBH Himpunan Advocate Indonesia (HAPI) Karawang sangat menyayangkan, menurutnya perihal lemah dan mandulnya pihak terkait yang seolah-olah memberikan kelonggaran terhadap bawahannya untuk berbuat curang, pasalnya secara bukti-bukti sudah jelas sudah terang benderang, namun hanya sebatas di evaluasi saja”, ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut sudah sepatutnyalah pihak terkait bukan hanya melakukan tindakan evaluasi saja, seharusnya di tindak tegas karena di khawatirkan kejadian itu terulang lagi,” timpalnya.
Lebih Lanjut Aep mengungkapkan, Kami dan tim LBH Himpunan Pengacara Advocate Indonesia (HAPI) Karawang sedang mempersiapkan berkas sebagai bukti-bukti tindak kecurangan perihal pembangunan penurapan program Dana Desa Sindangmukti dan Insya Allah akan segera kami laporkan ke pihak APH setelah semua berkas cukup”, tandasnya.
(D’Sukarya)