Berita  

Di Duga Ada Kejanggalan Proyek Lelang Pembangunan RSUD Rengasdengklok, Begini Kata Dirut LBH Arya Mandalika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Lelang pembangunan RSUD Rengasdengklok melalui SPSE kab. Karawang di duga syarat dengan kecurangan demi sebuah pengkondisian..

Direktur LBH Arya Mandalika Hendra SH menyoroti perihal lelang proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok melalui sistem elektronik LPSE saat ini telah di laksanakan dan tahapannya dalam proses evaluasi dokumen penawaran penyedia jasa.

Ada kejanggalan yang kami rasakan dan di duga menjadi bagian dari upaya pengkondisian menggiring salah satu peserta lelang menjadi pemenang dengan cara menjegal peserta penyedia jasa lainnya dalam proses memasukan dokumen penawaran.

Hendra menambahkan hal ini terbukti pada saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran, di mana pada saat sebelum di tutup upload dokumen penawaran telah terjadi gangguan jaringan elektronik pada sistem elektronik LPSE, gannguan jaringan ini terjadi pada tgl 19 September dan 20 September 2023.

Kondisi terjadinya gangguan ini telah dinyatakan kebenarannya oleh kementrian komunikasi dan informatika RI dirjen aplikasi informatika dan LKPP ( Lembaga kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) RI dengan telah di keluarkan nya surat resmi dari instansi pemerintah yg menginformasikan terjadi gangguan jaringan elektronik tersebut.

Dalam kondisi seperti ini POKJA sbg panitia lelang pembangunan RSUD rengas dengklok tersebut seharusnya   bersikap responsif dengan melakukan oeroanjanagan jadwal masa upload penawaran dokumen sehingga penyedia jasa bisa melakukan dan menyelesaikan proses upload dokumen dengan baik.

Namun yg terjadi justru sebaliknya POKJA tidak merespon surat rujukan dan rekomendasi dari 2 instansi pemerintah tsb, dengan tidak melakukan perpanjangan proses upload penawaran peserta dengan dalih melakukan kebohongan publik yg menyatakan bahwa kondisi jaringan di LPSE Kabupaten Karawang baik baik saja dan tidak ada masalah, ini berakibat fatal bagi peserta yg belum menyelesaikan upload penawarannya.

Sementara dalam dokumen pemilihan tertera bahwa jika terjadi gangguan jaringan elektronik POKJA harus lakukan perpanjangan masa upload dokumen guna memberikan kesempatan kpd peserta lelang untuk menyelesaikan upload dokumen penawarannya.

Sikap dan tindakan POKJA ini jelas menyalahi aturan dengan tidak berpedoman pada isi  dari dokumen pemilihan yg menajdi kerangka acuan lelang.

Sikap dan tindakan POKJA ini di duga syarat dengan kecurangan dengan sengaja mengatur dan mengkondisikan satu peserta lelang menjadi pemenang tender dan menjegal peserta peserta lelang lainnya.

 

(Lutfi)