KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Kuasa hukum empat orang warga Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang H. Elyasa Budianto, SH menanggapi perihal pernyataan Margono selaku Kepala Desa Mulyasari di salah satu media online yang menyatakan bahwa kapasitas dirinya sebagai ketua LMDH saat menghadiri pemasangan plang diatas lahan sengketa antara empat warga Mulyasari dengan Perhutani.
Menurut Elyasa, jabatan Kepala Desa merupakan jabatan yang melekat jika merujuk pada Permendagri No.83 tahun 2015 dan diperbaharui dengan Permendagri No.67 tahun 2017, seorang Kepala desa bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
“Apa pun kegiatan atau aktivitas Margono di masyarakat, jabatannya selaku Kepala desa tetap melekat pada dirinya, termasuk saat dirinya menghadiri pemasangan plang Perhutani, masyarakat tetap melihatnya sebagai Kepala Desa,”ucapnya kepada awak media Selasa (13/6/2023)
Elyasa menuturkan, jabatan Margono sebagai Kepala desa dan ketua LMDH di duga akan menimbulkan konflik kepentingan (Conflict of interst) yang akan menimbulkan abuse of power dalam perkara sengketa tanah antara Perhutani dengan empat warga Mulyasari.
“Hal tersebut harus diusut tuntas hingga ke DPMD dan Inspektorat Kabupaten Karawang, kami menduga LMDH menyebabkan KKN, dalam hal ini konteksnya kolusi antara Kepala Desa, Camat dan Perhutani, ini perlu diusut berkaitan hakim agung MA RI, Sudrajat Dimyati yang telah ditangkap KPK, karena yang bersangkutan adalah anggota majelis hakim yang memutuskan sengketa lahan antara empat warga Mulyasari dengan Perhutani dalam Putusan MA No 1810 K / Pdt / 2022 , tanggal 8 juni 2022,”pungkasnya.
(Ltf/Bodong)