BANTEN | INFOKEADILAN.COM | HSM seorang Oknum Polisi berpangkat Aipda yang berdinas di Polsek Sobang dengan Jabatan PS Kepala SPKT Sobang Satuan Polres Lebak, di duga telah melakukan pernikahan dengan SM istri kedua. Hasil dari pernikahanya tersebut kini HSM sudah memiliki anak dari SM istri keduanya.
Pada tanggal 6 Maret 2024 istri pertama bernama NY melaporkan suaminya Ke PROPAM POLDA BANTEN dengan Laporan nomor : LP/ 17 / III / 2024 / Yanduan Propam Polda Banten
Di duga suami NY (HSM) mulai jarang pulang ke rumah sekitar tahun 2020 dan jika pulang ke rumah hanya sekali dalam seminggu dengan hanya memberi nafkah sebesar Rp. 100. 000 perminggu.
Menurut keluarga NY sejak usia 6 bulan pernikahan pada tahun 2019 lalu, terlihat hubungan NY sudah tidak harmonis lagi sampai sekarang. HSM sering berperilaku kasar suka membentak, marah marah tidak jelas, bahkan suka merusak perabotan rumah.
“Sejak usia 6 bulan menikah hubungan kami tidak harmonis lagi sampai sekarang, dia sering bersikap kasar suka membentak, marah marah tidak jelas dan suka merusak perabotan rumah.” Ungkap salah satu keluarga NY, Selasa (26/3/2024).
Setelah itu kemudian sejak tanggal 26 Maret 2024 Suami NY di kabarkan sudah ditahan di Rutan Propam Polda Banten, bahkan saat ini suami NY sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Polres Lebak, untuk menjalani pemeriksaan kembali dan menunggu sidang kode etik.
Guna mengambil tindakan tegas langkah hukum selanjutnya yang akan di ambil NY akan menunjuk Kuasa Hukum untuk melaporkan kembali suaminya ke Polres Lebak terkait Pidana Perzinaan dan persetubuhan.
•UM