KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada narapidana warga binaan, di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Kamis (17/8/2023)
Pemberian SK remisi berlangsung di Aula Lapas Karawang dengan dihadiri Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syafuloh dan Forkopimda Karawang
Plt. Kepala Lapas kelas II A Karawang, Saverius E.G. Johanes mengatakan pada hari Kemerdekaan RI ke 78, Lapas Karawang memberikan remisi kepada 831 orang, dengan rincian 817 orang mendapat remisi umum I, 6 orang mendapat remisi umum II dan 8 orang mendapat remisi umum II + subs,”ucapnya.
“Dari jumlah tersebut, 111 orang mendapat remisi 1 bulan, 189 orang mendapat remisi 2 bulan, 340 orang mendapat remisi 3 bulan, 124 orang mendapat remisi 4 bulan, 50 orang remisi 5 bulan dan 17 orang mendapat remisi 6 bulan,” Pungkasnya
(Lutfi/Red)