KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebanyak 8 Kepala Desa di Kabupaten Karawang yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, bahkan ada juga beberapa Kepala Desa yang sudah diganti oleh PLT yang harusnya melakukan pemilihan Pilkades diantaranya adalah Desa Jatisari, Balongsari, Payungsari, Sarimulya, Cikmpek Utara, Cikampek Selatan, Wanakerta dan Desa Tanjungmekar.
Menurut Wiwiek Krisnawati selaku Kepala DPMD Karawang, bahwa Pemkab Karawang tidak akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2023, walaupun ada 8 desa yang habis masa kerjanya ditahun ini., kenapa pemilihan ke 8 Kepala desa tidak dilaksanakan, karena ada beberapa tahapan untuk dilaksanakannya pemilihan tersebut agar di Karawang dibagi menjadi 3 gelombang. Pasalnya sejauh ini kita sudah melaksanakan 2 gelombang, jika di Tahun ini dilaksanakan kembali maka di Tahun 2024 tidak bisa dilaksanakan.” Ucapnya Selasa (12/9/2023)
Saat disinggung kenapa di Daerah lain selain di Karawang Pilkades bisa dilaksanakan, pihaknya menjelaskan itu kan ada yang berbeda gelombangnya dan pedosasinya.” Jawabnya singkat.
Dan ketika ditanya untuk tahun 2024 memdatang, pelaksanaanya akan dilaksakan atau tidak, menurut Wiwiek untuk perkembangan kedepan kita tidak tau, yang jelas kita sudah merencanakan dan di konsultasikan di akhir-akhir tahun sebanyak 76 desa yang Insa Allah akan di laksanakan pemilihanya di tahun 2024 mendatang.” Pungkasnya.
(Lutfi)