BEKASI |infokeadilan.com – Saat melintas jalan raya Cilampayan- Cipayung LSM SNIPER Indonesia Bidang investigasi LSM mendapatkan mobil sedang muat barang dengan menggunakan alat angkut forklip sedang muat ke mobil truk di pinggir jalan raya, Selasa (25/02/2025)
Kegiatan yang di lakukan tersebut di nilai mengganggu akses lalulintas kendaraan dan pengguna jalan. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan di area dalam pabrik bukan di pinggir jalan raya sehingga mengakibatkan kemacetan.
Seperti di ketahui dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana yang berhubungan dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Alpian Septian pemilik perusahaan saat di komfirmasi awak media mengucapkan permohonan maaf atas apa yang di lakukan.
“Saya minta maaf, memang itu jalan umum sehingga menggangu aktivitas umum. Saya akan perbaiki dan tidak akan muat di ruas jalan lagi.” Ucap Alpian pemilik perusahaan tersebut.
Sementara itu, Itam atau yang biasa akrab di panggil Cangak ketua bidang investigasi LSM Sniper Indonesia justru merasa prihatin melihat hal tersebut.
“Saya merasa prihatin dengan melihat kondisi seperti ini. Selain itu saya juga merasa kecewa dengan kendraan perusahaan yang memuat barang di pinggir jalan, sehingga itu menggangu aktivitas warga dan mengakibatkan ke macetan.” Ungkapnya.
“Seharusnya perusahaan itu harus punya lahan parkir senidri jangan di pinggir jalan, apalagi muatnya pakai forklip segala.” Tegasnya.
“Saya minta pihak Disnaker harus segera sidak dan turun ke perusahaan tersebut. Dugaan kami itu di lakukan oleh PT. NEI yang berlokasi di jalan raya Cilampayan RT 013/008 desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat dan pertanyakan pula perizinannya.” Tutupnya.
•Wan

