Di Nilai Nekad, BKPSDM Karawang Gelar Diklat Di Hotel, Diduga Abaikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Begini Kata Tatang Obet

KARAWANG |infokeadilan.com – Gebrakan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni kebijakan efisiensi anggaran menjadi sorotan tajam di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional di Indonesia.

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah efisiensi dalam bidang anggaran negara yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Namun, kebijakan pemerintahan pusat ini sepertinya kontradiktif dengan kebijakan yang dilakukan oleh salah satu OPD di kabupaten Karawang, yakni Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Karawang.

Informasi yang diterima Aktivis Karawang, Tatang Obet, pada pekan ini bahwa BPKSDM Kabupaten Karawang telah menggelar Diklat Jabatan di sebuah hotel. Padahal OPD yang mengurusi SDM kepegawaian di lingkungan Pemda Kabupaten Karawang ini, telah memiliki fasilitas gedung yang terbilang megah dan layak.

“Anehnya, kebijakan BPKSDM ini, menggelar Diklat di hotel, dengan dalih lebih mumpuni dalam fasilitas. Masa sih, fasilitas gedung Diklat yang dimiliki Pemkab Karawang dengan APBD senilai 5 Trilyunan rupiah tidak layak pakai.” Cetusnya dengan nada heran.

Aktivis Karawang, Tatang Obet, yang dikenal konsen mengkritisi kebijakan penyelenggara negara meminta kepada Bupati Karawang H Aep Syaepuloh untuk segera mengevaluasi kebijakan Kepala OPD tersebut, yang terindikasi tidak efesien dan cenderung melakukan pemborosan dan dalam hal tata kelola keuangan negara.

“Kami minta Bupati Karawang, segera memberikan sangsi tegas kepada para oknum pejabat yang membangkang dan tidak taat aturan,” Pungkasnya.

 

•A. Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI