TEMBILAHAN | INFOKEADILAN.COM| Rabu tanggal 5 April 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan membacakan putusan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Serefina Talaumbanua beserta rekan dengan tergugat I Kores Sitorus dan tergugat II Fendi Sitorus, dengan Nomor Perkara : P 20 / Pdt. G / 2022 / Tbh.
Dalam Putusannya, Hakim mengabulkan Petitum Penggugat, dengan mengesahkan Surat SKGR Penggugat dan memerintahkan Tergugat mengosongkan tanah yang terperkara.
Sejak Putusan dibacakan Hakim, tergugat I Kores Sitorus dan Tergugat II Fendy Sitorus merasa sangat kecewa terhadap Putusan Hakim dan menyatakan bahwa Hakim tidak memperhatikan bukti – bukti dan saksi-saksi, padahal
1. Surat SKGR yang diajukan oleh Penggugat Serefina Talaumbanua di duga Palsu dan sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor LP : STTLP / B / 91 /III / 2023 / POLDA RIAU, dikarenakan dalam kesaksian penjual Bapak Asmuri dalam persidangan pada tanggal 1 Maret 2023 tidak mengenal para penggugat, dan tidak pernah membuat atau menanda tangani surat SKGR para penggugat.
2. Tanah yang terperkara adalah 6 Hektar tetapi yang diajukan oleh penggugat di persidangan yaitu 10 Hektar dengan 5 surat SKGR.
3. Saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh ketiga Hakim tersebut terkait tanah terperkara itu, namun tanah yang diukur sekitar 22 Hektar sehingga tidak sesuai dengan luas tanah yang terperkara.
Menurut Fendy sitorus menjelaskan, “awal mula perkara ini dimulai yaitu sejak tahun 2009, di lanjut dengan adanya kerjasama pembukaan lahan sawit sekitar 150 hektar, seperti di dalam Video yang sudah beredar,”jelasnya.
“Dan Dalam pembukaan lahan tersebut ayah kandung Fendy Sitorus mendapatkan Fee 10% sebagai pemilik, sedangkan yang menyiapkan tanah adalah Tarmiden Sitorus sekaligus sebagai penyandang dana untuk membuat kebun sawit. Terkait dengan biaya perawatan sawit dan gaji karyawan adalah tanggung jawab Tarmiden Sitorus,”lanjutnya.
Lebih lanjut Fendy mengatakan, bahwa setelah dalam kurun waktu 5 tahun kemudian kebun sawit tersebut mulai menghasilkan, namun Tarmiden Sitorus (Alm), dan terkait pembagian fee tersebut menjadi 5%. Akan tetapi dikarenakan Kores Sitorus tidak mau, maka dari sinilah timbul niat jahat Tarmiden sitorus, dengan cara,
1. Memberikan uang sebesar Rp. 300. 000. 000 pada Tahun 2014,
2. menguasai tanah atau menyerobot Tanah Kores Sitorus yang terperkara.
3. menguasai dan menyerobot Tanah Fendy Sitorus di lokasi lain.
4. Memanfaatkan Polsek Keritang untuk memenjarakan Fendy sitorus.
5. Melaporkan Kores Sitorus ke Polsek Keritang.
6. Menyuruh orang untuk menganiaya Kakak kandung Fendy sitorus”, ungkap Fendy Sitorus.
Sementara itu menurut keterangan ayah kandung Fendy sitorus mengatakan bahwa, tanah yang di kerjasamakan tersebut tidak pernah di ambil dan diganggu, bahkan tanah yang luasnya 150 Hektar tersebut malah lebih menjadi 167 Hektar, tetapi mengapa Tarmiden Sitorus dan istrinya Serefina Talumbanua tetap mengambil sawit dan menguasai tanah saya, ucap Fendy.
Tepat pada bulan Nopember 2022 Kores sitorus dan fendy sitorus kemudian meminta bantuan Hukum Ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKR BANDUNG, untuk membantu permasalah yang sedang di hadapinya yang sudah melakukan upaya hukum untuk,
1. Meminta Perlindungan Hukum Ke WASIDIK DITKRIMUM POLDA RIAU,
2. Melaporkan Polsek Kritang terkait Penyalah Gunaan Jabatan.
3. Melaporkan Serefina Talaumbanua ke Polda Riau terkait Pemalsuan Surat SKGR, yang sampai saat ini perihal tentang laporannya tersebut belum ada perkembangan dan tindak lanjut. Dan terkait hasil Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim, fendy sitorus menyatakan akan melakukan upaya banding. (Red).