Diduga Abaikan Standar K3, Pengamat Desak Tindakan Tegas Terhadap Pelaksana Proyek Pembangunan IGD RSUD Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah pekerja dari PT Pulau Intan Perdana selaku pelaksana proyek, kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek yang tengah berlangsung.

Kondisi tersebut menuai keprihatinan dari pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, yang menilai bahwa kelalaian tersebut mencerminkan kurangnya komitmen pelaksana terhadap keselamatan pekerja di lapangan.

“Saya menerima laporan dari sejumlah pewarta, bahkan saya sendiri menyaksikan langsung para pekerja yang tidak menggunakan APD. Ini bukan semata soal kelalaian administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia,” Tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Selasa (5/8/2025).

Menurut Askun, pelaksanaan proyek pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keselamatan kerja. Terlebih, proyek ini merupakan proyek besar dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Ia pun menyayangkan jika instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, terkait pentingnya penerapan K3, tidak dilaksanakan secara serius oleh pihak pelaksana.

“Pekerja yang bertugas di area ketinggian, seperti lantai dua ke atas, semestinya memiliki sertifikasi kompetensi K3. Hal ini penting untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan dengan aman,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Askun menyoroti pentingnya verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam proses lelang proyek. Ia mempertanyakan apakah pekerja yang saat ini berada di lapangan benar-benar memiliki sertifikasi sesuai yang dicantumkan dalam dokumen tender.

“Sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi jaminan bahwa pekerja memahami prosedur keselamatan dan risiko yang melekat pada pekerjaan konstruksi, khususnya di ketinggian,” Tambahnya.

Atas temuan ini, Askun mendesak Ketua Tim Proyek (Katim) agar segera memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada pelaksana proyek. Ia mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja sangat tinggi jika aspek keselamatan diabaikan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari pembenaran. Jika sudah ada aktivitas kerja, maka tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja tidak bisa ditunda,” Tandasnya.

Tak hanya soal keselamatan, Askun juga menyinggung keberadaan pelaksana proyek yang tidak berbasis di Karawang. Ia menilai, dominasi kontraktor luar daerah membuat pengusaha lokal hanya menjadi penonton.

“Saya juga mendapat informasi bahwa kuasa direksi dari pelaksana proyek ini bukan berasal dari Karawang. Bahkan lokasi kantor pelaksana pun tidak jelas keberadaannya di Karawang. Ini tentu menyulitkan pengawasan dan pertanggungjawaban,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp22.728.567.584, dan ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari kalender. Pekerjaan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Pulau Intan Perdana.

 

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI