KARAWANG | infokeadilan.com –
Paket pengadaan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 menuai tanda tanya. Dalam dokumen yang diunggah ke sistem informasi pengadaan, tertulis nilai total pagu hanya sebesar Rp 400.
Paket pekerjaan tersebut tercatat dengan uraian Bahan/Bibit Ikan berupa benih ikan bandeng (nener) ukuran 3-5, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Namun, angka pagu yang tertera menimbulkan dugaan adanya kekeliruan penulisan atau kesalahan input data.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah benar anggaran pengadaan benih ikan hanya senilai Rp 400 atau ada kesalahan administratif yang belum diperbaiki.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang justru memberikan jawaban singkat.
“Lagi ditanya dulu ke bidangnya kang ganteng, (Nuju ditaros hela ka bidang aa ganteng-red),” ujarnya singkat, sambil menyebut bahwa hal tersebut sedang ditanyakan terlebih dahulu kepada bidang terkait, Kamis (11/9/2025).
Namun, upaya awak media untuk mendapatkan kejelasan tentang benar atau tidaknya penulisan anggaran tersebut dan agar tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat dengan bertanya lebih jauh ternyata tak membuahkan hasil dan penjelasan secara detail.
Dugaan Kesimpangsiuran Data
Ketidaksesuaian angka ini memicu dugaan adanya kesimpangsiuran informasi dalam dokumen pengadaan. Publik menilai hal tersebut bisa berdampak pada transparansi dan akuntabilitas, mengingat pengadaan menggunakan dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025.
Pagu anggaran yang hanya tertulis Rp 400 dinilai tidak masuk akal jika benar untuk pengadaan bibit ikan dalam volume 1 paket. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kesalahan pengetikan, sistem input, atau justru masalah lain dalam penyusunan dokumen anggaran.
Pentingnya Transparansi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap dokumen pengadaan harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat.
Masyarakat berharap ada klarifikasi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Apalagi, jika benar terdapat kekeliruan angka dalam dokumen RUP, hal tersebut seharusnya segera diperbaiki untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Dan hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait alokasi anggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD.
•Red

