BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Proyek galian tanah yang berlokasi di Kampung Leuwi Malang Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat di duga tak kantongi ijin resmi. Selain itu di sinyalir kegiatan tersebut juga tidak memberikan efek manfaat bagi warga setempat untuk bekerja dan usaha, pasalnya kegiatan tersebut bukan merupakan produksi barang akan tetapi kegiatan tersebut hanya proyek pengerukan tanah dengan menggunakan alat-alat berat.
Menurut Gunawan atau yang akrab di sapa mbah Goen selaku Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media atas tindakan yang di lakukan oleh oknum kontraktor dan pihak terkait yang di duga tidak mengutamakan aturan yang sudah di tentukan sebagaimana mestinya.
Foto : Armada transportasi dump truk yang mengangkut tanah galian C
“Dengan adanya proyek pengerukan yang di duga belum kantongi ijin resmi tersebut jelas masyarakat sekitar galian akan menerima dampaknya berupa polusi debu saat musim kemarau, dan ketika musim penghujan tiba lahan pesawahan warga bakal kena longsoran dari penggalian tersebut. Selain itu warga juga akan di rugikan dengan bisingnya suara alat berat dan lalu lalangnya kendaraan mobil dum truk pengangkut tanah.” Ungkapnya kepada awak media, Jum’at (29/12/2023)
Lebih jauh Mbah Goen sapaan akrabnya menegaskan, bahwa proyek pengerukan tersebut tidak akan mendapat asupan pendapatan daerah, baik pajak maupun retribusi.
“Sementara bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan adanya galian C tersebut tidak akan mendapat asupan pendapatan daeran baik pajak maupun retribusi, karena kegiatan usahanya di duga ilegal, akan tetapi justru yang akan di dapat hanya kerugian besar saja. Pasalnya, karena jalan desa yang sudah terbangun dengan baik melalui dana rakyat malah menjadi rusak akibat di jadikan sebagai sarana transportasi lalu lintas mobil angkutan tanah yang bertonase berat.” Tandasnya.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus berani untuk segera menutup galian C yang berlokasi di Cibarusah tersebut, karena kegiatan itu sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah daerah. Selain itu pihak Satpol PP juga harus segera dan cepat bertindak tegas dalam hal ini, guna menutup kegiatan galian C tersebut.” Pungkasnya.
•Yok/Red