Friday, June 13, 2025
Google search engine

Diduga Gelapkan Kendaraan, Seorang Oknum Kolektor Resmi Di Vonis 2 Tahun Kurungan Oleh Hakim PN Cikarang

BEKASI |infokeadilan.com – Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara resmi memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kabupaten Bekasi IV, Rama Sutrisna Bin Suranta (RSS) dengan hukuman 2 tahun penjara, (21/5/2025)

Juru bicara (Humas) Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, mengatakan, “Kejadian bermula ketika tersangka RSS menyita 7 unit sepeda motor debitur yang menunggak cicilan. Setelah ditarik, 7 unit sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke kantor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, tetapi dijual ke pihak lain (digelapkan).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta 7 alat bukti yang sah, Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku sebagai tersangka,” Jelasnya.

Berita Lainnya  Saat Melerai Aksi Tawuran, AD Anggota Katar Desa Jatireja Meninggal Dunia, Ketua Katar : Usut Para Pelaku Kejinya, Kami Akan Kawal Kasus Ini

“Tersangka kemudian disidangkan di PN Cikarang dengan 5 kali sidang. Setelah semua sidang dijalankan, hari ini, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Tersangka akan menjalankan proses hukuman di Lapas kelas IIA Cikarang”, Pungkasnya.

 

•Wan

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru