KARAWANG | infokeadilan.com — Harapan untuk mendapatkan pekerjaan layak justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah pemuda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum calo tenaga kerja yang berkedok sebagai pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Sedikitnya sembilan orang pencari kerja diketahui telah menjadi korban aksi tipu daya yang dilakukan oleh seorang pria bernama Agus Setiawan, warga Kecamatan Rawamerta, Karawang. Modusnya, pelaku meminta sejumlah uang dengan janji akan menyalurkan korban ke perusahaan besar di kawasan industri, namun tak satu pun janji itu terealisasi.
Salah satu korban, Rahmat, menceritakan bahwa dirinya dijanjikan bisa bekerja di salah satu perusahaan cat ternama di kawasan Jababeka. Namun setelah menyerahkan uang senilai Rp 4 juta, yang ia dapatkan dengan cara meminjam dari keluarga, panggilan kerja tak kunjung datang hingga hampir satu tahun berlalu.
“Saya dijanjikan kerja di PT Daikin. Awalnya diminta enam juta rupiah, tapi saya hanya mampu bayar empat juta. Setelah itu, tidak ada kabar sama sekali. Sudah hampir setahun, tidak ada panggilan kerja,” ujar Rahmat kepada media, Rabu (8/10/2025).
Merasa ditipu, Rahmat kemudian mendatangi kantor LPK tempat Agus biasa melakukan perekrutan tenaga kerja. Namun, pihak LPK justru mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan uang dari Agus. Dari pengakuan Rahmat, ternyata bukan hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan juga beberapa orang lainnya dengan modus serupa.
“Kami sudah coba hubungi dia, tapi nomornya tidak aktif. Bahkan saat didatangi ke rumahnya pun sulit ditemui,” tambahnya.
Korban lainnya, Anggi Fauzi, mengaku ikut menanggung dampak kasus tersebut. Sebab, sebagian korban merupakan alumni sekolah tempatnya mengajar.
“Anak-anak itu alumni sekolah saya. Karena kasihan, saya sempat mengganti sebagian uang mereka supaya nama sekolah tidak jelek. Tapi malah saya yang seperti dijadikan kambing hitam. Saya sudah coba hubungi Agus lewat WhatsApp, tapi tidak pernah dijawab,” ungkap Anggi.
Menurut Anggi, jumlah korban saat ini mencapai sembilan orang, dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta, dengan total diduga hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Para korban berharap pihak kepolisian segera turun tangan dan menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa di kemudian hari. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap LPK atau pihak-pihak yang mengklaim dapat menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang sudah hilang, pekerjaan pun tidak didapat. Kami harap polisi dan Disnaker bisa segera bertindak,” pungkas Rahmat dengan nada kecewa.
•Tim/Red

