KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan penurapan jalan poros desa di dusun Pakis 1 RT 04/06 Desa Tanjung Pakis Kecamatan Pakisjaya yang di kerjakan CV Istiqomah dengan pagu anggaran Rp. 188.887.000.00, dalam proses pengerjaannya terkesan terburu buru dan diduga abaikan aturan standar teknis. Kuat dugaan proyek tersebut terindikasi berbau aroma kecurangan.
Diketahui proyek pembangunan penurapan tersebut dalam plang papan informasi tertulis untuk volume Panjang = 345.00 M’ dan Tinggi = 0,80 M’ dibiayai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2025.
Salah satu pekerja di lokasi saat ditanya siapa mandor pelaksana lapangan terkesan cuek seolah tak mendengar.
Kemudian awak media coba bertanya ke pekerja yang lain. Alih alih mendapatkan siapa nama mandor lapangannya tetapi malah menjawab lain.
“Gak tau pak saya mah hanya kerja, jadi saya mah bekerja sesuai arahan mandor, gitu aja saya mah.” Jawab seorang pekerja yang lain singkat, Senin (9/6/2025).
Sementara itu, mandor lapangan belum bisa di komfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait aturan standarisasi pekerjaan tersebut, karena akses komunikasi.
Terpisah, OT LSM GMBI Pakisjaya angkat suara, menurutnya ia merasa prihatin terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak mementingkan kualitas dan kuantitas.
“Menurut saya, jika melihat dari teknis pekerjaan ini, secara spesifikasi memang kurang memenuhi standarisasi aturan sebagaimana yang sudah di tentukan pemerintah. Coba lihat saja, pada pemasangan batu awal pun masih dalam kondisi genangan air, padahal kan jelas di dalam aturannya di sebutkan, kondisi bagaimanapun itu pengerjaannya harus sesuai dengan aturan, jadi ya harus di lakukan, itu sudah resiko, kan begitu.” Ungkapnya.
“Mengenai hal ini, jika memang di temukan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan di kerjakan kurang maksimal dan tidak seusai dengan aturan, kami minta pihak terkait bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaksana. Jelas ini bukti lemah dan kurangnya pengawasan dari dinas.” Terangnya.
Dengan adanya informasi ini di minta kepada dinas PUPR dan pihak inspektorat untuk segera menindak lanjut, atau bila perlu berikan sanksi bagi oknum pemborong nakal yang tidak mentaati aturan dalam menjalankan proyek pemerintah.
Sampai berita di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana, atau pengawas dari dinas PUPR UPTD dan PUPR Kabupaten Karawang.
•Red