JAKARTA TIMUR |infokeadilan.com – Dugaan masih maraknya tentang eksplorasi anak di bawah umur yang sering terlihat melakukan aktifitas di malam hari khususnya di perlintasan lampu merah pasar Rebo Ciracas Jakarta Timur kian marak. Hal tersebut jelas sangat membahayakan keselamatanya, karena mereka melakukan aktifitasnya di bahu bahu jalan tepatnya di kawasan Jalan TB Simatupang dan Jalan Raya Bogor. Anak anak tersebut dapat diperkirakan berusia 4-6 tahun, Sabtu (3/8/2024) malam.
Di usianya yang masih dini tersebut merupakan masa usia belajar dan waktu beristirahat bersama orang tuanya di rumah, namun justru seakan dijadikan alat untuk mencari uang oleh orang tuanya yang hanya duduk duduk santai sambil merokok di pinggir jalan sambil memantau dari kejauhan.
Hal ini di keluhkan Sudarno salah satu warga Cijantung yang setiap harinya melintasi kawasan tersebut kepada awak media mengungkapkan, sebagai pengguna jalan yang kerap melintasi perlintasan tersebut dirinya merasa kurang nyaman atas kehadirannya karena bisa membahayakan keselamatan mereka.
“Kalau berbicara kenyamanan jelas kurang nyaman pak, karena disini ada aktifitas anak anak tersebut, dan disini kecepatan kendaraan jelas akan membahayakan keselamatan mereka. Dan menurut saya anak anak tersebut bisa menggangu pengguna jalan, karena para pengendara akan fokus pada kendaraannya, yang di khawatirkan tiba tiba terjadi laka lantas yang menyebabkan kerugian pada mereka tapi efeknya kepada kita sebagai pengguna jalan. Apalagi anak anak tersebut masih sangat kecil, keberadaannya bukan bermain di jalanan.” Kata Sudarno.
“Semoga pemerintah dan dinas terkait bisa bertindak dan memberikan arahan kepada mereka.” Harapnya.
Hal senada di ungkapkan Budianto warga Tanjung Barat yang sehari hari melewati jalur tersebut saat pulang bekerja dari Kawasan Cililitan Jakarta Timur.
“Sangat membahayakan pak, karena takut terjadi hal hal yang tidak di inginkan kepada anak anak ini. Semoga dinas terkait bisa segera menertibkan anak anak tersebut.”Ungkapnya.
Menanggapi adanya hal tersebut Sekjen Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) meminta kepada dinas terkait agar segera menertibkan kegiatan eksplorasi anak tersebut.
“Saya selaku sekjen DPP FWJ Indonesia ikut prihatin dengan adanya dugaan tentang eksplorasi terhadap anak-anak balita yang sering terlihat di perempatan jalan umum tersebut. Kami berharap dinas sosial maupun dinas terkait lainnya bisa segera menertibkan dan memberikan arahan kepada orang tuanya yang diduga membiarkan anak anaknya melakukan aktifitas di jalan tersebut.” Tandasnya.
“Apa lagi hal ini jelas aturannya tertulis pada Pasal 88 Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Tutupnya.
•Rudolf

