KARAWANG |infokeadilan.com – OPD Kecamatan Tirtajaya, diduga lalai dalam tanggung jawabnya terhadap kendaraan dinas yang diketahui menunggak pajak selama empat tahun. Ironisnya, kendaraan tersebut masih aktif digunakan untuk berbagai kegiatan
Dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (6/4/2025), Camat Duloh tidak menampik adanya tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.
“Iya kang, itu mobil PKK Kecamatan, ga tau siapa yang pakai. Ya kadang dipakai ke Rengasdengklok buat belanja keperluan kegiatan,” Ungkap Duloh
Ia mengaku baru teringat setelah dikonfirmasi wartawan terkait persoalan pajak kendaraan yang belum dilunasi.
“Terima kasih juga akang telah mengingatkan saya terkait pajak yang masih menunggak. Saya akan segera mengurusnya, kebetulan ada program ini terkait pajak kendaraan. Biar Pak Usep saja yang mengurusnya, ya paling lambat dua minggu lah,” Tandasnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak itu terjadi lantaran padatnya aktivitas pekerjaan yang dijalaninya.
Pernyataan ini langsung menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris DPC GMPI Tirtajaya, Wawan Gunawan. Ia menilai kelalaian tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang semestinya dijunjung tinggi oleh seorang pejabat publik.
“Seharusnya pejabat publik, dalam hal ini penyelenggara negara yang menggunakan kendaraan dinas, harus menaati ketentuan yang berlaku. Baik itu dalam pemeliharaan, perawatan, ataupun administrasi pajaknya. Bukan memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat, karena ini bisa menimbulkan segudang pertanyaan publik dan jelas pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah,” Tegas Wawan.
Senada, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, H. Asep Hazar juga menekankan pentingnya kepatuhan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap kewajiban administrasi negara.
“OPD harus bayar,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan oleh media.
Sebagaimana diketahui, kelalaian dalam membayar pajak kendaraan dinas bukan hanya dapat menimbulkan denda administratif, tetapi juga potensi pidana kurungan serta pencabutan registrasi kendaraan. Lebih dari itu, citra pemerintah daerah turut dipertaruhkan dalam kasus semacam ini, mengingat kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dikelola secara tertib dan profesional.
Publik kini menanti tindak lanjut konkret dari pihak kecamatan Tirtajaya untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut dan memberikan contoh yang baik dalam tata kelola aset negara.
•Red

