KARAWANG |Infokeadilan.com – Fenomena dugaan pelanggaran netralitas kembali menyeret nama dua Kepala Desa di Kabupaten Karawang. Mereka diduga masih aktif menduduki jabatan struktural sebagai pengurus partai politik, tepatnya sebagai Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar.
Dua sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Margakaya, Engkos Kosasih, dan Kepala Desa Cinta Asih, Dede Suryadi. Kedua pejabat desa tersebut disinyalir terlihat hadir dalam kegiatan konsolidasi partai yang berlangsung di kediaman mantan Bupati Karawang, Dadang S Mukhtar, beberapa waktu lalu.
Bertentangan dengan UU Desa
Kondisi ini dinilai sangat kontras dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 29 huruf g, ditegaskan dengan jelas bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik selama masa jabatannya.
Sebagai pejabat publik yang mengemban amanat masyarakat, Kepala Desa wajib menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga kepercayaan dan keadilan bagi seluruh warga.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin (20/4/2026), kedua Kepala Desa yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi.
Kepala Desa Cinta Asih, H. Dede Suryadi, hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan keaktifannya sebagai PK Pangkalan. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Desa Margakaya, H. Engkos Kosasih, yang nomor kontaknya tidak dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait perannya sebagai PK Telukjambe Barat.
DPMD: Ada Sanksi Administrasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saefulloh, membenarkan adanya larangan tersebut dalam regulasi yang berlaku.
“Ya, karena masuk larangan nanti ada proses sanksi administrasi teguran BPD dan juga Camat sesuai SOP,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme penindaklanjutan tidak serta merta ditangani langsung oleh DPMD, melainkan harus melalui jenjang atasan langsung.
“Yang membuktikan nanti BPD dan camat apakah kedua Kades itu aktif jadi pengurus parpol dan berikut apa sanksinya jika terbukti, bukan langsung ditangani DPMD,” jelasnya.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang dapat segera melakukan verifikasi dan memberikan kepastian hukum, apakah dugaan keterlibatan dan keaktifan para Kepala Desa tersebut benar melanggar aturan atau tidak.
Penulis: Agus Sofyan
Sumber: delik.co.id

