KARAWANG, Infokeadilan.com — Dugaan pelanggaran dalam rantai pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kemasan 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Publik menyoroti tindakan salah satu agen LPG yang disinyalir menurunkan tabung gas bersubsidi di luar titik koordinat pangkalan resmi yang telah terdaftar.
Praktik tersebut memicu pertanyaan mendasar mengenai komitmen integritas serta kepatuhan pelaku usaha terhadap tata kelola distribusi barang bersubsidi yang seharusnya mengacu pada regulasi dan tata cara yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi, Ahmad Jauhari, menegaskan bahwa penyerahan atau penurunan tabung LPG di luar lokasi koordinat pangkalan resmi merupakan sebuah penyimpangan dari ketentuan operasional distribusi.
”Jika turun tidak di pangkalan resmi itu jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pertamina,” tegas Ahmad Jauhari melalui keterangan tertulisnya via pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Mengingat LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang dialokasikan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, pengawasan ketat terhadap rantai pasok menjadi sangat krusial. Hal ini dilakukan demi menjamin penyaluran tepat sasaran sekaligus mencegah potensi kerugian bagi konsumen maupun negara.
Ahmad Jauhari mengungkapkan, seorang karyawan dari agen LPG 3 kg PT Amanah Sejahtera Keluarga Abadi berdalih tidak bisa memasuki lokasi pangkalan lantaran terhalang portal menuju titik koordinat. Berdasarkan pengakuan pekerja tersebut, pangkalan yang hendak dituju diduga tercatat atas nama Ami.
Atas temuan ini, LPKSM Putra Siliwangi mendesak pihak pengawas yang berwenang untuk segera turun tangan melakukan penelusuran secara mendalam terkait kronologi pengiriman hingga keabsahan lokasi penurunan tabung.
”Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lokasi penurunan tersebut merupakan bagian dari prosedur distribusi yang diperbolehkan atau terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Jauhari.
Lebih lanjut, Ahmad Jauhari membeberkan bahwa temuan semacam ini bukanlah peristiwa pertama, melainkan sudah terjadi berulang kali. Ia bahkan mengaku pernah mendapat tindakan intimidasi dari salah satu pangkalan di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, saat mendapati dugaan pelanggaran over tap (pemindahan muatan) secara langsung dari truk agen PT Amanah Sejahtera Keluarga Abadi ke mobil pick-up milik pangkalan.
Pengawasan yang ketat dan transparan dalam distribusi LPG 3 kg bersubsidi menjadi prioritas utama demi menjaga keadilan bagi masyarakat penerima manfaat. Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, aparat serta instansi berwenang diharapkan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Di akhir keterangannya, masyarakat diimbau untuk turut aktif mengawal penyaluran LPG bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang disertai bukti otentik kepada pihak berwenang.**

