KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindak lanjuti pemberitaan Program Penurapan saluran dusun Burahol RT 06/03 Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang di duga tidak sesuai spesifikasi bahkan tidak memasang papan informasi sebagaimana mestinya.
Hasil pantauan awak media di lapangan proyek tanggal 25/12/2023 yang saat itu sudah sembilan hari di kerjakan sampai saat ini belum memasang papan informasi sehingga hal itu sudah jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana Undang Undang tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik, yang lebih di sayangkan perparah lagi dengan bahan material pun terkesan ngasal, Rabu (27/12/2023)
Menyoroti adanya dugaan proyek pembangunan penurapan di dusun Burahol RT 06/03 desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta tersebut di sorot salah satu aktifis muda Aep Apriyatna yang juga merupakan Ketua DPC LBH GIANTARA (Gentra Advokasi Dan Kreasi Nusantara) Karawang.
Menurutnya, dinas PUPR bidang SDA bukan pertama kali ini saja mengerjakan terkait pekerjaan tersebut bahkan bisa di bilang sudah puluhan atau mungkin ratusan titik lokasi, namun sangat di sayangkan dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan oleh oknum-oknum pihak kontraktor atau pelaksana seakan tidak di tindak tegas bahkan seolah dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan yang ketat dan di jadikan ajang bisnis yang menggiurkan bagi para oknum pemborong nakal yang di duga bermental rusak demi meraup pundi-pundi rupiah yang lebih besar dengan tanpa mengedepankan kualitas pembangunan itu sendiri.
“Mungkin bukan kali ini saja temuan awak media di lapangan perihal program penurapan yang di gawangi dinas PUPR, bisa di bilang sudah puluhan bahkan lebih, namun sayangnya semua terkesan bebas melenggang seolah tidak ada pengawasan, sehingga hal itu seakan menjadi kebiasaan bagi oknum pemborong atau pelaksana dalam melaksanakan pekerjaanya hanya demi meraup keuntungan yang lebih besar dari setiap program yang di kerjakannya tanpa memikirkan kualitas bangunan itu sendiri.” Ujarnya.
“Saya berharap dinas terkait melakukan pembenahan secara menyeluruh, dan meminta agar pembangunan yang di lakukan oleh pihak rekanan selalu di awasi dengan baik guna menghindari praktek-praktek curang atau nakal yang di lakukan oleh oknum pemborong demi meraup pundi-pundi rupiah yang lebih besar tanpa mengindahkan mutu dan kualitas bangunan itu sendiri. Seperti halnya pembangunan penurapan yang saat ini sedang di laksanakan di dusun Burahol yang terkesan di biarkan lepas tanpa pengawasan.” Tandasnya
“Kami dari DPC LBH GIANTARA (Gentra Advokasi Dan Kreasi Nusantara) Kabupaten Karawang berharap pihak terkait serius dan komitment dalam menanggapi setiap pemberitaan atau temuan awak media dan di harapkan sesegera mungkin melakukan evaluasi serta tindakan yang tegas bagi para oknum pemborong nakal yang lebih mengutamakan keuntungan tanpa berpikir mutu dan kualitas pembangunan itu sendiri, atau bila perlu masukan kedalam daftar hitam atau di blacklist CV nya agar ada efek jera sebagai shocktherapy.” Tegasnya.
Ditempat terpisah Dian selaku Kasie SDA Bidang Pengawasan saat di mintai tanggapannya oleh awak media perihal pembangunan penurapan tersebut yang di duga kuat telah melakukan penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi hanya menjawab seperlunya saja.
“Itu punyanya mas Aris, parahnya di mana kang, nanti saya ukur ketinggiannya.” Jawabnya singkat kepada awak media.
Sampai berita ini tayang untuk yang kedua kalinya pihak CV ataupun pihak mandor lapangan hanya bungkam seribu bahasa saat awak media ini mengkonfirmasi perihal pekerjaan penurapan di dusun Burahol desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang.
•D’Soekarya