Saturday, March 22, 2025
Google search engine
HomeBeritaDiduga Langgar UU KIP, Proyek Pengecoran Jalan Desa Cadas Kertajaya Tanpa Pasang...

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Pengecoran Jalan Desa Cadas Kertajaya Tanpa Pasang Papan Informasi

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Di ketahui Dana Desa adalah dana yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun secara khusus prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Seperti halnya pekerjaan pengecoran jalan poros desa yang saat ini sedang di lakukan oleh Pemerintah Desa Cadas Kertajaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

Namun sangat di sayangkan di duga proyek pengecoran jalan poros desa tersebut di kerjakan asal.

Pantauan awak media di lokasi pembangunan proyek pengecoran jalan poros yang berlokasi di desa Cadas Kertajaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang tersebut di temukan tidak terlihat terpasang papan plang informasi proyek.

Belum diketahui, pekerjaan yang sudah berjalan empat hari tersebut belum terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi, apakah ini di sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan informasi proyek wajib dilaksanakan dan di pasang oleh pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media, menurutnya kewajiban memasang plang papan informasi proyek tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Seharusnya sesuai dengan aturan, pada saat mulai dikerjakan harus di pasang papan plang atau papan informasi proyek. Tujuannya agar masyarakat mengetahui jumlah anggarannya dan dari mana pembiayaannya agar mereka juga bisa ikut serta mengawasi,” Jelasnya, Minggu (31/3/2024)

Dikatanya, isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Dengan tidak terpasangnya papan informasi proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan aturan transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak di lakukan dan semua berhak tahu, dana yang di gunakan itu kan milik masyarakat juga. Pemerintah dan pihak terkait seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan informasi proyek di lokasi, kalau tidak di gubris ya sebaiknya d iberi sanksi, siapapun itu.” Tandasnya.

Dengan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan memicu munculnya  pertanyaan publik, salah satunya terkait sumber dana yang di gunakan untuk proyek yang sudah empat hari dikerjakan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain misalnya Dana Desa, dan ini belum di ketahui.

 

•Red

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments