Berita  

Diduga Lepas Dari Pengawasan, Proyek Pemasangan Uditch Desa Sukaharja Telukjambe Timur Terkesan Asal

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Proyek Pembangunan U-ditch yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2023 yang di kerjakan Oleh CV. Hamasat Prima dengan volume P : 105,60’M Ukuran 50×50 Cm, tepatnya di Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang tertulis pagu anggaran sebesar Rp. 145.000.000 di duga dikerjakan ngasal.

Pantauan awak media di lokasi terlihat pada pemasangan U-Ditch tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pasalnya teknis dari pemasanganya tidak menggunakan arugan pasir terlebih dahulu sebagai alas dasar (lantai kerja) bahkan yang di perparah lagi pada pemasanganya pun dalam kondisi yang di genangi air. Selain itu terlihat jelas pada papan informasi proyek tidak tercantum adanya nomor kontrak sebagaimana mestinya, sehingga proyek tersebut terkesan proyek bodong.

“Proyek ini pemasanganya acak-acakan tidak beraturan, semestinya tarik benang dahulu biar lurus, jadi hasinya tidak naik turun dan masih banyak yang tidak rapet, ini mah terkesan asal jadi, airnya masih banjir tidak dikeringkan dulu.” Ungkap P bersama warga setempat lainnya, kepada awak media saat di lokasi, Kamis (12/10/2023).

“Cara pemasangannya terbilang unik, pake di gasar geser dari atas lalu gejebur sampai kebawah yang berair.” Timpalnya.

“Kami sangat menyayangkan ketika pekerjaan pemasangan U-ditch ini tidak sesuai dan asal-asalan begitu, kami ingin pembangunan yang kualitasnya bagus, kalau bagus mah kan tidak mudah rusak begitu.” Pungkasnya.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah maka awak media coba mencari pihak pelaksana atau mandor lapangan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada para pekerja, namun sangat di sayangkan hal itu nihil, tak ada satupun yang memberi tau siapa pihak pelaksana proyek pekerjaan pemasangan U-ditch tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan tidak ada satupun dari pihak pelaksana selaku penyedia jasa maupun mandor lapangan yang dapat dikonfirmasi.

Terkait dengan adanya hal tersebut di minta kepada pihak terkait dalam hal ini DPUPR Karawang agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak kontraktor selaku pemenang tender yang diduga nakal demi meraup keuntungan yang lebih besar.

 

(Jek/Red)