Diduga Lepas Pengawasan Dinas, Pembangunan Drainase Dusun Jawa Raya Pangkalan Terindikasi Kurang Maksimal

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan drainase CV Maju Bangkit di dusun Jawa Raya Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 dengan harga borongan Rp. 189.070.000,00 yang memiliki volume Panjang = 135,00 M’ X 2 dan Tinggi = 0,90 M’ dengan Nomor SPK : 027.2/06.2.01.0012.256/KPA-SDA/2025 tersebut diduga tak sesuai standar spesifikasi dan lepas pengawasan dinas.

Pantauan awak media di lokasi ditemukan bahwa untuk volume tinggi diduga tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada plang papan informasi proyek.

Tak hanya itu, proyek yang bernama pembangunan drainase tersebut pada teknis penggaliannya pun diduga hanya di lakukan di titik awal saja. Pasalnya, ketika awak media coba mengkroscek lebih jauh ditemukan juga ternyata di titik pengerjaan selanjutnya tidak di temukan adanya tanah bekas galian bahkan tak ada kisdam yang terpasang.

Menanggapi hal itu, awak media coba mengkomfirmasi salah satu pekerja untuk memastikan terkait aturan teknis dan standarisasi pekerjaan tersebut.

Dalam pengakuannya, ia menjawab singkat bahwa itu dilakukan penggalian.

“Galian kang.” Jawabnya, Senin (16/6/2025).

Namun, ketika di minta penjelasannya lebih jauh terkait penggalian, apakah dilakukan secara menyeluruh atau hanya di titik awal saja sebagai laporan untuk dokumentasi, dia kembali menjawab singkat.

“Maaf ya kang saya lagi kerja.” Pungkasnya.

Terkait dengan hal ini, diduga kuat bahwa proyek pembangunan drainase di dusun Jawa Raya Desa Mulangsari yang di kerjakan oleh CV Maju Bangkit tersebut lolos dari pengawasan dinas dan abaikan aturan.

Untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas baik, di harapkan kepada pihak terkait dalam hal ini PPTK dan pihak Inspektorat bisa turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih jelas, baik dari pihak rekanan pemborong maupun pengawas dinas.

 

•Koko/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI