KARAWANG |infokeadilan.com –
Proyek peningkatan jalan poros di Dusun Kosambibatu – Jatimulya Desa Kosambibatu, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan. Dari hasil pantauan awak media di lapangan pada Jumat (3/10/2025), ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tengah berlangsung.
Dugaan tersebut antara lain pada bagian amparan sirtu (bescos) yang terlihat sangat tipis dan diduga tanpa melalui proses pemadatan sesuai standar teknis pekerjaan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas jalan yang sedang dibangun, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran cukup besar.
Dalam papan informasi kegiatan yang terpasang, tercatat volume pekerjaan hanya sepanjang 89 meter dengan lebar 4 meter.
Namun, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp189.117.000,00. Besarnya anggaran dengan volume pekerjaan yang relatif kecil ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai bagaimana sesungguhnya penghitungan peruntukan anggaran infrastruktur jalan tersebut.
Selain itu, pada papan informasi pekerjaan juga ditemukan adanya ketidaklengkapan nomor Surat Perintah Kerja (SPK). Nampak ada ruang kosong yang tidak diisi, sehingga memunculkan dugaan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan lebih dulu sebelum adanya kontrak resmi atau dengan kata lain mencuri start.
Lebih lanjut, saat pantauan di lokasi pada Jumat siang, tidak tampak adanya aktivitas pekerja di area proyek. Padahal, informasi dari salah seorang warga yang kerap melintas di jalan tersebut menyebutkan bahwa pekerjaan sudah berjalan sejak beberapa hari lalu.
“Ya kalau pekerjaan mah setau saya ini sudah lama juga sih pak, ada tiga atau empat hari yang lalu mah. Ga tau deh kalau sekarang yang kerjanya pada ga ada mah, saya kurang tau juga pak. Saya mah cuma selewat-selewat aja di sini mh,” ungkapnya singkat.
Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini dikerjakan oleh CV. Cakra Buana Utama dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Namun, dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan di lapangan, wajar jika publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan dan pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan adanya ketidaksesuaian teknis serta indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat, agar proyek pembangunan jalan desa benar-benar sesuai standar serta bermanfaat bagi warga sekitar.
•Jaong

