Diduga Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, Pemkab Karawang Tertibkan Galian Tanah PT VSM

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8/2025).

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, bersama personel Satpol PP, TNI, dan Polri ini dilakukan setelah pihak pengelola galian mengabaikan berulang kali peringatan mengenai kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan data, PT VSM menunggak pajak MBLB hingga mencapai Rp 4,5 miliar.

Aktivitas galian tersebut diketahui mengangkut dan menjual tanah dari lahan PT CATL dengan volume sekitar 700 ribu meter kubik.

“Setiap hari lebih dari 1.000 truk tronton tercatat melintas di wilayah Karawang bagian barat untuk mengangkut tanah ini,” Jelas Adi.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan sesuai prosedur dan pihaknya akan terus mengawasi setiap aktivitas galian tanah di wilayah Karawang, agar sesuai dengan peraturan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menghindari benturan di lapangan dan bekerja sesuai SOP. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk patuh pada peraturan daerah,” Tegasnya.

Saat penertiban, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pihak pengelola tambang yang dikenal dengan sapaan Lurah WK. Namun, di hadapan aparat, pihak pengelola akhirnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan pajak tersebut dalam empat tahap pembayaran.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI