KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan drainase atau pembangunan saluran air konstruksi U-ditch yang berlokasi di Perum Singaperbangsa Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang diduga belum kantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari dinas terkait.
Pantauan awak media saat di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya plang papan informasi proyek terpampang, sehingga publik kesulitan untuk mengetahui dari mana sumber dan anggaran proyek tersebut.
Menurut pekerja di lokasi ketika di komfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari dinas PUPR Karawang.
Ia juga menyebut bahwa pekerjaan tersbut sudah berjalan kurang lebih satu minggu, terkait plang papan informasi proyek, dirinya tidak mengetahui.
“Ya kalau pekerjaan mah ini kalau ga salah sudah seminggu pak. Proyek ini dari dinas PUPR Karawang. Kalau papan informasi proyek saya juga tidak tau, dari awal juga sebenarnya saya sudah menanyakan tapi sampai sekarang belum ada juga. Untuk bos nya kalau ga salah pak Haji Kastino yang pensiunan tentara itu pak.” Ungkap pekerja saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Terpisah, senada dengan N selaku aparat pemerintahan setempat ketika di minta informasi terkait proyek tersebut membenarkan bahwa proyek itu bersumber dari dinas PUPR Karawang yang dikerjakan oleh Pak Haji Kastino. Adapun terkait plang papan informasi proyek, dirinya sama sekali tidak mengetahui.
“Iya pak, itu proyek dinas PUPR Karawang. Pemborongnya Pak Haji Kastino pensiunan tentara. Kalau terkait plang papan informasi proyek saya kurang tau, setau saya dari awal pun memang tidak ada. Mungkin SPK nya belum turun dari dinas atau bagaimana saya juga kurang hapal,” Jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, jika dugaan ini menyudut ke arah benar, maka pihak terkait dalam hal ini pengawasan Dinas PUPR Karawang diduga lemah dan bertentangan dengan aturan yang telah di tentukan.
Sanksi bagi pemborong terhadap proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa ada surat perintah kerja dari dinas PUPR dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Namun, secara umum, sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong yang melakukan proyek tanpa Surat Perintah Kerja dari dinas PUPR adalah :
1. Penghentian proyek : Proyek dapat dihentikan sementara atau permanen oleh dinas PUPR jika pemborong tidak memiliki surat perintah kerja yang sah.
2. Denda : Pemborong dapat dikenakan denda oleh dinas PUPR sebagai konsekuensi dari melakukan proyek tanpa surat perintah kerja.
3. Pencabutan izin : Izin usaha pemborong dapat dicabut oleh dinas PUPR jika pemborong terbukti melakukan proyek tanpa surat perintah kerja.
4. Kehilangan hak : Pemborong dapat kehilangan hak untuk mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah di masa depan.
5. Pengembalian dana : Pemborong dapat diminta untuk mengembalikan dana yang telah diterima dari pemerintah jika proyek tidak dapat diselesaikan atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemborong proyek maupun dinas terkait.
•Red

