Diduga Tak Berijin, TPS Di Desa Pangulah Selatan Kota Baru Akan Di Tutup

KARAWANG |infokeadilan.com – Menindak lanjuti keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di wilayah Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang yang diduga tak berijin tersebut akan segera di tutup.

Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama Camat Kotabaru dan jajaran Satpol PP telah melakukan sidak ke lokasi TPS tersebut. Bahkan pihaknya pun akan mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga tak berijin itu.

Pasalnya, pemilik lahan tak kunjung datang untuk menghadiri pemanggilan sehingga lokasi TPS tersebut akan di tutup paksa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Iwan Ridwan saat di komfirmasi awak media membenarkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berlokasi di wilayah Desa Pangulah Selatan tersebut akan segera di tutup.

Foto : H. Maslani Wabup Karawang bersama Camat Kotabaru saat mendatangi lokasi TPS

“Hari ini Satpol PP akan ke lokasi tersebut untuk menutup Kang. Untuk sementara kita menutup dulu. Sebelumnya itu sudah dirapatkan di Kantor Kecamatan Kotabaru Kang.” Jelasnya kepada jurnalis infokeadilan.com pada Senin (17/2/2025)

Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan, akan mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi TPS tersebut selamanya.

“Iya itu ditutup untuk selamanya, tidak boleh digunakan lagi untuk pembuangan sampah.” Tegasnya.

“Dan mengenai hal ini Camat dan Kepala Desa dilokasi ikut melakukan pengawasan.” Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari penyakit diharapkan Pemkab Karawang dalam hal ini pihak dan dinas terkait di minta segera mengambil langkah tegas.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI