Diduga Trobos Asas Transparansi, Proyek Pembangunan MCK BSPS di Karawang Barat Jadi Sorotan

KARAWANG, Infokeadilan.com — Pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang diduga bersumber dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan fisik yang tersebar di sejumlah titik tersebut terkesan minim transparansi dan mengabaikan hak informasi masyarakat.

​Berdasarkan hasil pemantauan serta penelusuran di lokasi pekerjaan yakni di lingkungan Kampung Iplik RT 01 / RW 11, Kelurahan Mekarjati, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban elementer bagi setiap kegiatan pengerjaan infrastruktur yang didanai oleh uang negara, baik APBD maupun APBN.

​Secara regulasi, keterbukaan informasi anggaran publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 15 huruf dd, yang mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik berkala mengenai laporan keuangan dan penggunaan anggaran.

Selain itu, kewajiban transparansi ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 terkait Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

​Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan spekulasi serta pertanyaan besar di tengah warga sekitar. Tanpa adanya keterbukaan, publik tidak dapat mengetahui besaran nilai anggaran yang dialokasikan, sumber dana, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga nama perusahaan atau penyedia jasa/konsultan pelaksana proyek tersebut.

​”Setiap pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari dana pemerintah idealnya transparan sejak awal pengerjaan. Jika tidak ada papan proyek, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Keterbukaan anggaran adalah hak publik,” ujar salah seorang tokoh warga setempat yang enggan disebutkan namanya pada Rabu (14/10/2026).

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, pengawas lapangan, maupun instansi/dinas terkait belum dapat dimintai keterangan atau klarifikasi resmi mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan tersebut.

​Melihat kondisi tersebut, pihak/dinas terkait beserta tim pengawas teknis didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan sidak (inspeksi mendadak) dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengerjaan pembangunan MCK tersebut berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, aturan hukum, serta tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

 

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI