KARAWANG |Infokeadilan.com – Demi mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, serta nyaman bagi peserta didik, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melaksanakan berbagai upaya pembenahan. Hal ini diwujudkan melalui pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama, sebagaimana yang kini sedang berlangsung di SDN Mekarjati II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek di lokasi, proyek rehabilitasi ruang kelas ini dilaksanakan oleh CV Zay Brother dengan Nomor Kontrak 000.3/02/SPK.REH.01.63/SARPAS/VII/2026, tanggal kontrak mulai 17 Juli 2026, dengan nilai anggaran sebesar Rp 298.722.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Namun hal yang sangat disayangkan justru muncul di lapangan, di mana pelaksanaan proyek ini mendapat tanggapan tegas dari sejumlah warga, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan setempat. Pasalnya, pelaksana dinilai bersikap tertutup saat memulai kegiatan tanpa ada laporan maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang di wilayah.
Padahal sejatinya setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan fasilitas umum dan berada di lingkungan pemukiman sudah selayaknya dilaporkan terlebih dahulu demi ketertiban, keamanan, dan pengawasan bersama.
Menurut keterangan Ketua RW 07 Kelurahan Mekarjati, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, padahal menurut informasi yang diperolehnya bahwa ada sejumlah pekerja yang mengerjakan rehabilitasi menginap di lokasi.
“Sebagai Ketua RW di sini saya juga tidak tahu awalnya kalau ada pekerjaan tersebut. Saya baru tahu informasi ini dari laporan warga. Saya mengira nanti juga akan ada laporan kepada saya dari mandor maupun pihak sekolah. Padahal ada kabar bahwa beberapa pekerjanya menginap atau tidak pulang ke rumah. Namun, sampai sekarang pekerjaan sudah berjalan beberapa hari belum ada juga konfirmasi apapun. Bagaimana nanti apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, sedangkan kami tidak mengetahui sama sekali ?” ujarnya dengan nada kecewa, Minggu (26/7/2026).
Kondisi ini terasa semakin ironis, sebab jajaran Komite Sekolah pun diduga belum mengetahui terkait berlangsungnya aktivitas rehabilitasi tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, mandor lapangan menjelaskan bahwa pada tahap persiapan pihaknya memang sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah, dengan harapan beliaulah yang akan menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh unsur terkait mulai dari aparat wilayah, pengurus lingkungan, hingga jajaran komite sekolah.
“Kami hanya berkoordinasi langsung dengan Kepala Sekolah, dengan asumsi beliau yang akan menyebarluaskan informasi ini kepada pihak-pihak yang memang seharusnya mengetahui,” ungkapnya.
Menyikapi perbedaan pemahaman dan keluhan yang muncul di masyarakat, diharapkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang beserta tim pengawas proyek untuk segera turun langsung melakukan peninjauan serta meluruskan hal ini.
Sampai berita ini di turunkan, pihak pelaksana belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini. Pasalnya pihak sekolah pun terkesan tertutup dan diduga belum melakukan komunikasi dengan pihak pihak yang di anggap perlu untuk mengetahui terlebih kepada publik perihal adanya aktivitas pembangunan rehabilitasi di SDN Mekarjati II tersebut.***

