KARAWANG |Infokeadilan.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang resmi menegaskan kebijakan pembatasan dan pelarangan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menyelenggarakan acara perpisahan maupun perayaan kelulusan yang bersifat mewah, berlebihan, serta dinilai membebani peserta didik maupun orang tua wali murid. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah sekolah yang mulai merencanakan seremonial berlebihan menjelang berakhirnya tahun ajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai bentuk penegasan instruksi langsung dari Bupati Karawang, terkait pembatasan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, esensi dari kegiatan kelulusan maupun perpisahan sejatinya hanyalah momen pergantian jenjang pendidikan yang harus dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan sama sekali tidak boleh mengarah pada euforia berlebihan atau budaya hura-hura yang tidak mendidik.
“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh satuan pendidikan. Sekolah-sekolah diminta untuk tidak lagi menjadikan momen kelulusan sebagai ajang pesta, pamer kemewahan, atau perlombaan yang memakan biaya besar.
“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” tegasnya kembali menegaskan isi edaran yang akan diterbitkan.
Lebih lanjut, ia memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala sekolah dan pemangku kebijakan di satuan pendidikan agar kembali melaksanakan kegiatan dengan cara-cara yang wajar, sederhana, dan sama persis seperti kebiasaan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada inovasi atau penambahan rangkaian acara yang justru memberatkan pihak sekolah maupun wali murid dengan biaya-biaya tambahan.
“Saya imbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, tidak mengadakan acara perpisahan yang melebihi hal-hal yang sifatnya hura-hura. Sudah, biasa saja! Seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya dengan nada tegas namun mengingatkan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan dipatuhi secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan akan memperketat sistem pengawasan. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan-laporan awal yang masuk terkait rencana sejumlah sekolah yang mulai menggelar kegiatan seremonial yang berpotensi melanggar aturan.
Mekanisme pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara berjenjang melalui jaringan kerja dinas, melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing wilayah kecamatan dan satuan pendidikan, agar prinsip kesederhanaan dan kewajaran dalam merayakan kelulusan tetap menjadi pegangan utama demi kepentingan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
•Jek/Red

