Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Berikan Solusi Bagi Para Petani, Begini Penjelasannya

KARAWANG |infokeadilan.com – Usaha di sektor pertanian khususnya padi bisa dihadapkan resiko ketidakpastian cukup tinggi yang mengakibatkan kegagalan panen dengan disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan serangan hama dan penyakit Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi.

Rohman Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, saat ditemui di ruang kantornya menyampaikan, para petani yang mengalami kerugian karena areal sawahnya terkena hama atau kekeringan, bisa mengajukan klaim asuransi dan di urus melalui UPTD pertanian setempat.

“Sesuai dengan pendataan secara keseluruhan ada 82 hektare sawah di kabupaten Karawang, dan yang gagal panen, yang kita klaim itu sebanyak 40 hektare.” Jelas Kadistan Rohman kepada media saat di ruang kantornya, Rabu (23/10/2024).

Puluhan hektare sawah yang gagal panen akibat hama tersebut tersebar di antaranya di kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Jayakerta, kecamatan Cibuaya dan beberapa kecamatan lainnya.

Ia juga menambahkan, para petani atau kelompok tani yang sawahnya gagal panen akibat hama atau kekeringan, bisa mengajukan asuransi usaha tani padi.

“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan menyetujui klaim asuransi tersebut. Akan tetapi bagi para petani yang mengajukan klaim tentunya harus sesuai dengan prosedur.” Tandasnya.

“Saya Umumkan Jika itu terjadi, atau petani yang mengalami puso atau gagal panen, bisa mengajukan ganti rugi dari dampak hama, melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dan saat ini para petani yang mengklaim akibat gagal panen tersebut yang sudah di bayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang itu sekitar 20% dan sisanya 80% di bayar oleh APBN.” Pungkasnya.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI