Dinilai Ancam Keselamatan Warga, Pasca Kebakaran Gudang Limbah, Bupati Karawang Tuntut PJT II Segera Benahi Kawasan Bantaran 

KARAWANG, Infokeadilan.com — Peristiwa kebakaran hebat yang melanda gudang limbah palet dan plastik di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Senin (19/10/2026) lalu, menyita perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang. Lokasi insiden yang berada amat dekat dengan kawasan pemukiman penduduk dinilai menyimpan potensi bahaya besar bagi keselamatan warga sekitar.

​Merespons potensi ancaman tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepulloh mendesak pengelola lahan, yakni Perum Jasa Tirta II (PJT II), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menata dan membenahi kawasan bantaran sungai di wilayah tersebut.

​Beliau menegaskan bahwa keselamatan warga merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

​”Menjadi kekhawatiran buat kami tentunya. Untung kemarin pas kebakaran hanya itu saja, padahal di situ ada rumah penduduk,” kata Aep, Selasa (20/10/2026).

​Langkah taktis pun telah diambil oleh pihak Pemkab Karawang dengan membuka komunikasi intensif bersama PJT II serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna mengevaluasi kondisi kawasan tersebut secara menyeluruh. Mengingat status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan lahan berada penuh di bawah PJT II, Bupati mendorong agar rencana penataan kawasan tidak sekadar menjadi wacana, melainkan segera direalisasikan.

​”Sudah saya sampaikan sama PJT II karena itu kan lahannya lahan PJT II. Memang rencana tahun depan, kata PJT II, akan ada normalisasi, termasuk juga ada penataan di wilayah bantaran,” ujarnya.

​Kendati Pemkab Karawang aktif menyuarakan kekhawatiran masyarakat dan terus mendorong percepatan penataan, eksekusi di lapangan tetap bergantung pada komitmen PJT II sebagai pemilik kewenangan utama atas lahan tersebut.

​Guna memastikan keseriusan dan langkah nyata dari pihak pengelola, koordinasi tingkat tinggi akan segera digelar. Bupati mengonfirmasi bahwa pimpinan tertinggi pengelola lahan tersebut dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan.

​”Kalau itu kan kewenangannya PJT II. Saya hanya sebagai bupati menyampaikan saja. Insya Allah, hari Rabu (21/10/2026) GM PJT II menghadap saya,” tuturnya.

​Langkah tegas ini diharapkan mampu mendorong PJT II untuk lebih responsif dan bertanggung jawab dalam mengelola serta menata aset lahannya demi menjamin ketenteraman dan keselamatan masyarakat Karawang.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI