Dinilai Kurang Efisien Dan Berdampak Negatif Kepada Warga, Tokoh Masyarakat Tirtajaya Sorot Pembangunan TPST

KARAWANG |infokeadilan.com – Pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang  rencananya akan dibangun di lokasi pasar tradisional Pangahkaran yang sudah tidak digunakan pedagang karena tidak terkelola dengan baik tersebut disorot salah satu tokoh masyarakat Tirtajaya.

Diketahui, menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat Tirtajaya bahwa pembangunan pasar tradisional Pangahkaran tersebut menghabiskan anggaran Rp 7 Milyar, namun pasar tersebut tak berlangsung lama. Dan saat ini di tahun 2025 pasar tersebut direncanakan akan di rubah menjadi TPST (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu) dengan nilai anggaran hampir Rp 20 Milyar.

Rincian :

1. Jasa Pengawasan Pembangunan TPST Rp : 275.000.000,-

2. Belanja Mesin Proses TPST Rp : 15.580.000.000,-

3. Pembangunan Gedung Kantor TPST Rp : 3.692.250.000,-

Menanggapi tentang akan di bangunnya gedung TPST yang rencananya akan di bangun di lokasi pasar Tradisional Pangahkaran Tirtajaya, Samsudin KMD salah seorang tokoh masyarakat angkat suara.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang persyaratan teknis yang tertuang pada pasal 30 huruf a dan huruf c.

“Kalau Pemerintah memaksakan pembangunan TPST, itu pastinya akan ada persyaratan teknis di pasal 30 hurup a dan hurup c Perda nomor 9 tahun 2017 yang nantinya akan dilanggar yaitu di persoalan jarak 500 M antara TPST dengan pemukiman penduduk, sedangkan lokasi tersebut adalah lokasi yang padat penduduk.” Ucapnya, Minggu (20/4/2025)

Samsudin juga mengungkapkan, terkait dengan pembangunan TPST tersebut berpotensi akan menimbulkan dampak negatif.

“Menurut kami pembangunan ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan, terutama bagi kesehatan masyarakat. Karena pembangunan TPST terlalu dekat dengan pemukiman penduduk, dan ini tentunya akan menimbulkan bau dan pencemaran air tanah, pencemaran sungai, perubahan kondisi sosial masyarakat, peningkatan risiko penyakit pencernaan, penyakit kulit, hingga penyakit pernapasan.” Terangnya.

Ia juga merasa heran dengan para pemangku kebijakan yang ada di kecamatan Tirtajaya.  Dikatankanya, beberapa wilayah di Kecamatan Tirtajaya sedang punya impian besar kedepan, yakni ingin mewujudkan Desa Tambaksari sebagai Transpormasi Desa Wisata bahkan sudah lebih dulu berproses daripada pembangunan TPST yang baru di rencanakan tahun 2025 ini.

“Sebenarnya di Kecamatan Tirtajaya itu sudah punya gedung TPS3R yang berlokasi di Desa Gempolkarya yang sudah dibangun dari tahun 2022, kalau TPS3R di kelola dengan baik untuk penampungan, saya yakin sampah-sampah rumah tangga di kecamatan Tirtajaya akan tertampung. Tetapi karena tidak dikelola dengan baik kondisi gedung TPS3R saat ini sudah ruksak, itukan namanya sudah pemborosan Anggaran.” Ungkap Samsudin menjelaskan.

“Berharap pembangunan TPST di Kecamatan Tirtajaya dibatalkan, kepada para pemangku Kebijakan untuk segera mencari solusi yang terbaik, supaya transpormasi desa wisata di Desa Tambaksari terwujud. Dan untuk TPS3R di Desa Gempolkarya segera dipungsikan dan sampah-sampahnya terkelola tidak berserakan dimana-mana,” Pungkasnya.

 

•Jek/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI