BEKASI |Infokeadilan.com – Pengumuman pelantikan 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jabatan fungsional yang digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (16/03/2026) menuai catatan kritis dari DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi sebagai bentuk pengawasan sosial publik.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mbah Gentong, menyoroti bahwa meskipun tujuan pelantikan adalah untuk menyelesaikan pengisian jabatan fungsional, pelaksanaannya yang terkesan terburu-buru menjelang Idul Fitri mengundang dugaan terkait upaya mengejar setoran THR Lebaran serta dinamika kepemimpinan daerah yang saat ini diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
“Kami mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi untuk tetap tegak lurus pada Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020, idealnya pengangkatan pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif. Jika pelantikan ini tetap dilaksanakan oleh Plt, maka harus dipastikan telah mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi.
IWO Indonesia mengingatkan bahwa pelantikan skala besar menjelang momen Lebaran berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, proses pelantikan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi dan prinsip meritokrasi, bukan dipengaruhi kepentingan politik atau tekanan dari pihak manapun.
Untuk menghindari kerumitan birokrasi, IWO Indonesia meminta Pemkab Bekasi khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pelaksanaan pelantikan ini. Langkah ini penting untuk menjaga suasana kerja yang kondusif di lingkungan ASN serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah persiapan menyambut hari raya besar umat Islam.
“Kami mendukung penataan birokrasi yang lebih efisien melalui jabatan fungsional, namun integritas aturan harus tetap menjadi panglima. Jangan sampai kebijakan ini justru meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari hanya karena mengabaikan batasan kewenangan Plt,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan terus mengawasi perkembangan proses pelantikan dan memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi transparan terkait tata kelola pemerintahan tetap terjamin.
•Red

