Dinkes Karawang Turunkan Tim Investigasi Terkait Dugaan Malpraktik di RS Hastien

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan malpraktik yang menyeret nama Rumah Sakit Hastien Karawang. Dugaan ini mencuat setelah seorang pasien meninggal dunia usai menjalani perawatan, dengan kabar bahwa di dalam perut korban ditemukan sejumlah kain kasa.

Kepala Dinkes Karawang, Endang Suryadi, menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini dan sangat prihatin atas apa yang menimpa pasien dan keluarganya,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim khusus ke RS Hastien untuk melakukan monitoring dan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami sudah menugaskan tim untuk melakukan monitoring ke RS Hastien, agar diketahui secara pasti bagaimana peristiwa ini sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Dinkes Karawang belum dapat menyimpulkan apakah kejadian ini termasuk kategori malpraktik atau tidak.

“Apakah yang dituduhkan itu benar atau tidak, itu yang sedang kami cari tahu. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim audit medis rumah sakit,” terang Endang.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil monitoring nanti akan disampaikan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk ditindaklanjuti.

“Setelah hasil monitoring keluar, baru bisa diputuskan. Kami belum bisa menyatakan ini malpraktik atau bukan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan MKEK, bukan Dinkes.

“Harus diperiksa oleh MKEK. Apakah yang dilakukan dokter sudah sesuai prosedur atau tidak, serta apakah ada unsur malpraktik, itu MKEK yang menilai,” imbuhnya.

Terkait dugaan adanya kasa yang ditemukan di perut pasien, Endang menerangkan bahwa penggunaan kasa merupakan bagian dari tindakan medis untuk menahan rembesan darah sebelum proses penjahitan dilakukan.

“Kalau soal kasa yang tertinggal, itu bukan karena sengaja atau kelalaian. Tapi karena ada bekas nanah dan rongga, kasa dipasang sebagai bentuk antisipasi agar darah tidak merembes,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam prosedur medis seperti itu, kasa akan dikeluarkan pada proses kontrol lanjutan.

“Kontrol selanjutnya, kalau sudah tidak ada rembesan lagi, kasa dikeluarkan baru kemudian dijahit,” pungkasnya.

 

•Tim/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI