DENPASAR, BALI |Infokeadilan.com – Hakim Majelis Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 1292/Pid.B/2025/PN DPS akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara pidana yang menjerat Togar Situmorang, seorang oknum advokat yang berpraktik di wilayah Bali, Selasa (26/5/2026)
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada tanggal 28 April 2026, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim meneliti saksama seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan para saksi yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan data persidangan dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), perkara ini bermula dari sengketa hukum yang dihadapi oleh Fanni Lauren Christie terkait Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions.
Sekitar bulan Mei 2021, Fanni dijadikan pihak tergugat oleh Luca Simioni, Warga Negara Italia, di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Masalah kian pelik ketika pada Juni 2021, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Berdasarkan Putusan Kasasi Agustus 2022, Fanni diwajibkan melunasi kewajiban pajak terkait aset tersebut, meskipun ia merasa tidak pernah menerima uang hasil transaksi yang menjadi objek pajak tersebut.
Mencari jalan keluar, Bambang Supiyatno (Alm), ayah kandung Fanni, kemudian meminta putrinya berkoordinasi dengan Agus Setyo Budiman untuk mencari bantuan hukum. Pada awal Agustus 2022, Agus kemudian memperkenalkan Fanni kepada Togar Situmorang. Pertemuan awal terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, yang dihadiri juga oleh suami Fanni, Valerio Tocci.
Saat itu, Togar menanggapi permasalahan Fanni dengan penuh keyakinan. Ia menilai pembayaran pajak yang telah dilakukan Fanni adalah hal yang keliru.
“Kenapa kamu bayar, kan kamu tidak menerima uang tersebut? Pada intinya kita bisa melaporkan Luca Simioni tentang dugaan penggelapan uang hasil penjualan apartemen ke Kepolisian, ini pidana lho,” ujar Togar saat itu meyakinkan Fanni.
Keesokannya, Togar menghubungi Fanni dan menyatakan kesanggupannya menangani perkara dengan syarat harus ada perjanjian kerja sama. Pada Kamis, 11 Agustus 2022, keduanya kembali bertemu di lokasi Double View Mansions, Mengwi, Badung, dan menandatangani Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022. Nilai kesepakatan jasa hukum ditetapkan sebesar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah), belum termasuk biaya operasional.
Dalam pertemuan tersebut, Fanni menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300.000.000 sebagai tanda jadi. Uniknya, saat penyerahan uang yang dibungkus plastik hitam itu, Togar meminta stafnya keluar ruangan. Ketika diminta tanda bukti penerimaan, Togar beralasan tidak membawa kwitansi.
“Nanti dikasih kok Fan, nggak usah khawatir, nanti dibikinin kwitansi, ke kantor saja sekarang tidak bawa kwitansi,” janji Togar saat itu.
Kemudian, saat Fanni datang ke kantor Togar untuk mengambil kwitansi, terdakwa kembali memberikan pernyataan yang menimbulkan keraguan sekaligus arahan baru. Togar menyatakan perkara tersebut tidak bisa dilaporkan di Polda Bali.
“Nggak bisa kasus ini dilaporkan di Polda Bali, karena kerugiannya di atas Rp 25.000.000.000 dan saya tidak percaya dengan Polda Bali. Seharusnya laporannya di Bareskrim Polri Jakarta sesuai tingkatan kerugiannya,” ucap Togar saat itu.
Fanni pun menurut. Seiring berjalannya waktu, Fanni melunasi seluruh biaya jasa hukum senilai Rp 550.000.000 melalui pembayaran tunai dan transfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang merupakan rekening yang ditunjuk oleh Togar.
Namun, persoalan justru bertambah rumit dan merugikan Fanni secara materi yang jauh lebih besar. Usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022, Togar mulai mengeluarkan permintaan-permintaan uang baru dengan alasan untuk ‘melancarkan proses hukum’.
Dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Togar mengatakan kepada Fanni bahwa agar Luca Simioni ditetapkan sebagai tersangka dan dideportasi, diperlukan dana tambahan yang sangat besar.
“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini Fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka… uangmu Fan, sekitar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu,” kata Togar meyakinkan, sembari menjanjikan kepastian hukum.
Ketika Fanni meminta jaminan, Togar dengan tegas menjawab : “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan orang itu harus dideportasi. Nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait Imigrasi.”
Berdasarkan fakta persidangan, janji-janji tersebut ternyata adalah rangkaian kebohongan belaka. Tergerak oleh bujuk rayu dan jaminan palsu itu, Fanni pun kembali mengeluarkan uang secara bertahap. Ia mentransfer total sebesar Rp 910.000.000 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening yang sama, dengan alasan beragam: mulai dari ‘uang untuk tim penyidik Bareskrim’, ‘biaya operasional’, hingga ‘uang untuk imigrasi guna percepatan deportasi’.
Togar bahkan mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi Kanwil Kemenkumham Bali untuk meyakinkan Fanni agar mencairkan dana tambahan sebesar Rp 500.000.000.
“Saya dengan Ka Kanwilnya masih ada hubungan saudara. Uang sebesar Rp 500.000.000 itu sudah saya serahkan. Kalau kamu kirim uangnya, langsung hari itu juga dia (Luca) dicari oleh Imigrasi untuk ditangkap dan dideportasi,” ucap Togar dalam salah satu pertemuannya.
Padahal, fakta di persidangan membuktikan sebaliknya. Penyidik Bareskrim maupun pejabat Kanwil Kemenkumham Bali tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada terdakwa. Togar sama sekali tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tersebut, dan tidak ada prosedur hukum yang mensyaratkan pembayaran uang untuk menetapkan tersangka atau proses deportasi. Seluruh uang yang diserahkan Fanni, mencapai miliaran rupiah, ternyata dipergunakan oleh Togar untuk keperluan pribadinya sendiri.
Dalam perjalanan kasus ini, terungkap pula upaya Togar untuk menguasai seluruh penanganan hukum Fanni. Pada akhir November 2022, ia meminta Fanni mencabut kuasa hukum dari pengacara lain dan sepenuhnya menyerahkan perkara suaminya, Valerio Tocci, yang juga dilaporkan Luca Simioni, kepada tim hukumnya.
Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Hakim Majelis Pengadilan Negeri Denpasar berkesimpulan bahwa Togar Situmorang telah terbukti menggunakan kedudukannya sebagai penasihat hukum untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang klien dengan cara memberikan keterangan bohong dan menciptakan situasi yang menyesatkan demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatan yang merugikan kliennya dan menciderai Profesi Hukum, Togar Situmorang divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi praktisi hukum dan teguran keras bagi siapa saja yang menyalahgunakan kepercayaan publik demi keuntungan materi semata.
Dan atas putusan Hakim tersebut Togas Situmorang juga mengajukan Banding Tanggal 3 Mei 2026, dengan Nomor Surat Banding 777/PAN.PN.W24-UH/HK.2.1/V/2026 dan Nomor Putusan Banding : 66/PID/2026/PT DPS.
•U.M/Tim

