KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Hilangnya sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati istri dari Herman bin Anim Setiawan yang diketahui dijadikan barang bukti oleh pihak Polsek Klari atas permintaan Jaksa Kejaksaan Negeri Karawang yang merupakan dokumen yang dijaminkan kepada PT. Semen Indonesia Distribusi (SID) masih menjadi tanda tanya besar?.
Pasalnya, Sertifikat tersebut hilang tanpa jejak ditangan ketiga instansi besar tersebut, dimana ketiganya diduga saling lempar dan tidak mau disalahkan.
Bahkan pejabat- pejabat lama yang bertugas saat itu (saat penanganan perkara Herman bin Anim berlangsung), semua diduga lepas tangan begitu saja, padahal sertifikat tersebut adalah dokumen yang dijadikan barang bukti oleh ketiganya (Kejaksaan, kepolisian dan perusahaan). Dimana perlakuan terhadap Barang Bukti secara tegas diatur dalam peraturan perundang undangan.
Apa yang dialami Herman ini pun sontak mendapat perhatian banyak pihak, karena bagaimana bisa sebuah sertifikat yang menjadi Barang Bukti kemudian hilang dan tidak jelas rimbanya.
Atas hal ini pula, Heri Sudaryanto SH.,MM., Kuasa hukum Herman bin Anim Setiawan melaporkan hilangnya barang bukti (sertifikat) ke Propam.
Pasalnya, Heri menduga ada kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik Polsek Klari pada saat menjalankan penyidikan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pihak perusahaan kepada kliennya Herman.
“Kami menduga ada oknum-oknum Polsek Klari dengan oknum-oknum dari perusahaan yang diduga telah memaksakan kasus ini naik ke P19, P21 sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Heri.
“Pasalnya, sebelumnya sudah ada itikad baik dari klien kami untuk membayar atau mengganti uang perusahaan yaitu dengan menjaminkan sertifikat hak milik a.n Yati Nuryati yaitu istri dari Herman. Bahkan penyerahan sertifikat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak,” jelasnya.
“Lalu mengapa kemudian, tiba-tiba saja Herman dilaporkan ke polisi, apakah pihak penyidik Polsek Klari yang menerima pelaporan tersebut, sebelumnya mengkaji terlebih dahulu, ada tidak upaya mediasi antara pelapor dengan terlapor. Karena sebelumnya ada suatu pernyataan atau suatu kesepakatan dengan jaminan sertifikat. Sehingga menurut kami, hal itu (pelaporan) seharusnya tidak bisa diproses, dinaikan atau ke pidana sekalipun, karena sudah diselesaikan dengan dijaminkannya sertifikat,” sesal Heri memaparkan.
Terlebih lagi, sertifikat tersebut sudah jelas di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dan tidak dimasukkan kedalam barang bukti perkara.
Bahkan terakhir, tegas Heri, dari hasil mediasi kemarin dengan Polsek Klari dan pihak Perusahaan, sampai hari ini perusahaan tidak juga memberikan kabar.
“Sehingga langkah selanjutnya, kita telah laporkan pihak Polsek Klari ke Propam sesuai rencana,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Pidana dan Administrasi Negara, M Gary Gargarin SH.,MH., dalam satu kesempatan menyampaikan apa yang menjadi perhatiannya.
Menurut Gary, Barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa atau terpidana untuk melakukan suatu delik (tindak pidana) atau sebagai hasil dari suatu delik (tindak pidana).
“Sehingga dalam pandangan saya, seharusnya sertifikat tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti, karena sertifikat itu hanya dijadikan sebagai suatu jaminan atau iktikad baik penyelesaian dari suatu permasalahan yang terjadi,” jelasnya.
Terkait hilangnya barang bukti ini harus didalami lebih lanjut. Karena sangat berbahaya ketika barang bukti ini bisa hilang karena dalam penguasaan pejabat yang berwenang atau Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Baik Polisi ataupun jaksa memiliki kewajiban untuk menjaga barang bukti dengan baik. Mereka terikat dengan kode etik instansi masing-masing,” ujar Gary.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan (Herman), ulas Gary lagi, yakni melaporkan kepada bagian pengawasan instansi yang bersangkutan dan bahkan dapat mengajukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata kepada instansi apabila memang ada dugaan kelalaian dari lembaga yang memegang sertifikat tersebut.
“Dugaan saya ada yang janggal dari hilangnya sertifikat milik Herman ini. Surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang diduga belum turun tapi kok barang sudah diambil. Meski memang barang bukti bisa susulan atas permintaan hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cuma itu kan permohonannya ditolak PN, Ini diduga ada kesalahan prosedural, sesuai dengan analisis saya, tidak memenuhi unsur Pasal 39 KUHAP tentang barang bukti,” ungkap Gary, usai membaca surat jawaban Polsek Klari dari pihak perusahaan PT. Semen Indonesia Distributor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang menjabat saat itu, Rohayatie ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (29/3/2023), hanya menjawab agar awak media mengecek langsung ke Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Karawang.
“Tolong di check langsung saja ke Karawang ya, melalui Kasi Pidumnya, semoga ada jawaban, kl Berkas Perkara pasti ada arsipnya coba nnt di check disana ya,” kata Rohayatie yang saat ini bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dihubungi terpisah Kapolsek Klari saat itu, Kompol Ricky Adipratama melalui pesan singkatnya, Senin (28/3 /2023), tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan terkait sertifikat tersebut.
“Maaf saya sudah tidak dinas di klari, Bisa konfirmasi ke kapolseknya langsung,” ucap Kompol Ricky yang saat ini diketahui menjabat sebagai Waka Polres Kuningan, singkat.