BANJARMASIN |infokeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, AKP Catur W., S.H., M.M. (Kaur Pensat Subdit Penmas) dan Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar press release pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.10 WITA, bertempat di kios eceran BBM yang berada di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.” Ucap Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin.
“Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang pelaku, yakni Sarkiah (48), pemilik kios BBM; Ahmad Rijali Nor Effendi, penjaga kios; dan Syahril, sopir yang membantu kegiatan ilegal tersebut.” Ujarnya.
“Modus operandi pelaku dilakukan dengan membeli BBM jenis Akrasol menggunakan dua unit mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa dan selang khusus. Solar subsidi itu kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan ditimbun hingga mencapai total 1.310 liter. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni antara Rp.10.500 hingga Rp.11.000 per liter.” Ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil Isuzu Panther, lebih dari 140 jerigen berbagai ukuran berisi solar subsidi, mesin pompa, selang, corong, serta struk penjualan.” Terangnya
“Semua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.
Penyidik mendalami pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pendistribusiannya telah ditugaskan oleh pemerintah.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyelewengan BBM subsidi demi menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
•Han