BANJARMASIN |infokeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi anak yang disertai ancaman melalui media digital. Tersangka, Gilang Cahya Budjana (20), ditangkap setelah menyebarkan foto asusila korban anak di media sosial sebagai bagian dari promosi penjualan akun game Mobile Legend.
Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, AKP Catur W., S.H., M.M. (Kaur Pensat Subdit Penmas) dan Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam press release mengungkapkan, bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban, seorang anak perempuan berinisial D.N.A (15), dengan tersangka melalui game online Mobile Legend pada November 2024.
“Kejadian ini terjadi berawal dari perkenalan D.N.A. dengan tersangka melalui game online Mobile Legend dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game korban, tersangka meminta akses akun Google dan kemudian berhasil masuk ke perangkat pribadi korban. Tersangka lalu mengancam akan mereset perangkat tersebut jika korban tidak mengirimkan foto tak senonoh. Di bawah tekanan, korban mengirimkan foto yang kemudian disebarkan tersangka melalui Facebook sebagai “bonus” penjualan akun game.” Ungkapnya
“Parahnya lagi, foto korban tersebut sempat diperjualbelikan kepada tiga orang oleh pelaku. Kejadian ini diketahui terjadi pada 2 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.” Terangnya.
Laporan resmi dibuat pada 8 April 2025, dan hanya berselang beberapa hari kemudian, penyidik berhasil menangkap tersangka di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, KTP, screenshot transaksi, dan flashdisk berisi data percakapan.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.” Jelasnya
“Korban anak dilaporkan mengalami trauma dan stres akibat tindakan pelaku. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan dampak psikologis serius akibat penyebaran foto tanpa izin.” Ujarnya menandaskan.
Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya guna mencegah kejahatan serupa.
•Han