DLH Karawang Lakukan Investigasi Insiden Dugaan Pencemaran Udara di PT Pindo Deli 2, Dipicu Dekomposisi Kimia TCCA

KARAWANG, Infokeadilan.com  — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan menyusul insiden dugaan pencemaran udara di area PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, pada Kamis (29/10/2026). Insiden tersebut mengindikasikan adanya pelepasan gas berbahaya yang bersumber dari reaksi dekomposisi bahan kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA).

​Berdasarkan penelusuran Tim Pengawas Lingkungan Hidup di lokasi kejadian, reaksi kimia hebat terjadi pada material TCCA dalam bentuk serbuk (powder). Reaksi tersebut terpicu di area pra-loading gudang finished goods lokasi penampungan sementara produk sebelum didistribusikan ke pelanggan.

​Temuan krusial di lapangan mengungkapkan bahwa material kimia sensitif tersebut disimpan di area terbuka tanpa atap maupun kanopi pelindung. Produk hanya ditutupi terpal di atas palet kayu. Ketika hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah tersebut, air hujan merembes masuk dan membasahi material TCCA hingga memicu reaksi dekomposisi fatal.

​Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Peraturan DLH Karawang, Luki Mantera Dwi Putra Romly, menegaskan bahwa pola penyimpanan material berbahaya tersebut menjadi fokus utama pemeriksaan timnya.

​”Dari hasil pemeriksaan langsung di lokasi, kami menemukan material TCCA diletakkan di area terbuka tanpa pelindung atap atau kanopi yang memadai, hanya ditutup terpal di atas palet kayu. Kondisi hujan lebat disertai angin kencang menyebabkan air masuk dan membasahi material, yang pada akhirnya memicu reaksi dekomposisi,” ungkap Luki Mantera Dwi Putra Romly saat dikonfirmasi pada Jum’at (30/10/2026).

​”Insiden ini kami pihak DLH Karawang menyimpulkan sebagai keadaan darurat pencemaran udara akibat dekomposisi TCCA. Kelalaian pada standar penyimpanan bahan kimia ini menjadi temuan penting. Aspek kepatuhan perusahaan terhadap SOP penyimpanan bahan berbahaya harus dievaluasi secara menyeluruh dan menjadi perhatian yang sangat serius,” tegasnya.

​Saat peninjauan dilakukan, pelepasan gas berupa kepulan asap pekat disertai bau menyengat masih berlangsung. Pihak perusahaan terlihat melakukan upaya penanganan darurat dengan mengevakuasi sisa material TCCA menggunakan alat berat serta pengerjaan manual. Untuk menahan laju penyebaran gas beracun ke permukiman sekitar, perimeter water curtain (tirai air) dikerahkan dengan bantuan armada mobil pemadam kebakaran.

​Sebagai langkah penegakan hukum lingkungan, DLH Karawang telah mengambil sampel udara ambien di tiga titik strategis termasuk dua titik di area BTB 6 dan satu titik di pusat lokasi kejadian serta sampel air permukaan untuk pengujian laboratorium.

​Dampak dari insiden ini turut dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan industri. Pendataan sementara pemerintah desa mencatat setidaknya 139 warga dari Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara mengalami keluhan kesehatan akibat paparan gas. Para korban telah mendapatkan penanganan medis intensif di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya RS Rosela, RS Mandaya, RS Citra Sari Husada, Puskesmas Ciampel, Pustu Desa Kutamekar, Klinik Pindo Deli, hingga Klinik Azahra.

​Langkah tindak lanjut akan terus digulirkan oleh DLH Kabupaten Karawang melalui evaluasi mendalam terhadap hasil uji laboratorium sampel lingkungan, penelusuran dokumen keselamatan bahan (Material Safety Data Sheet), serta pemastian total volume material yang terlibat dalam insiden tersebut.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI