KARAWANG |infokeadilan.com — Menanggapi sorotan publik terkait proyek pengecatan kanstin di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karawang yang dinilai kurang transparan karena tidak memasang papan informasi proyek, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan resmi.
Kepala Bidang Pertamanan DLHK Karawang, Dede Pram, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Ia menyampaikan bahwa seluruh kontraktor pelaksana telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, termasuk memasang papan proyek selama masa pekerjaan berlangsung.
“Papan proyek telah dipasang oleh seluruh kontraktor pelaksana selama pekerjaan berlangsung dan seluruhnya terdokumentasi dengan baik. Jadi, tudingan mengenai tidak adanya transparansi tidak berdasar,” Ujar Dede Pram, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, ia juga membantah anggapan bahwa proses pengecatan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas. Menurutnya, sebelum pengecatan dilakukan, area kerja terlebih dahulu dibersihkan secara menyeluruh, termasuk bagian kanstin yang menjadi objek pekerjaan.
“Pembersihan lokasi kerja adalah bagian dari prosedur dan dilaksanakan sebelum pengecatan dimulai. Seluruh tahapan tersebut pun kami dokumentasikan secara lengkap,” Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dede juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga hasil pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah, terutama di kawasan taman dan fasilitas umum.
“Kami berharap masyarakat turut menjaga hasil pekerjaan ini. Jangan membuang sampah sembarangan, mari kita rawat bersama ruang-ruang publik agar tetap bersih dan nyaman untuk dinikmati oleh semua,” Pungkasnya.
DLHK Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.
•Red

