BEKASI, Infokeadilan.com – Aksi penyegelan dan penggembokan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi oleh sekelompok oknum masyarakat menuai kecaman publik. Tindakan destruktif tersebut dinilai telah mencederai integritas pelayanan publik dan melampaui koridor hukum dalam penyampaian aspirasi.
Kritik tajam salah satunya datang dari Ketua
DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro. Ia menegaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, aksi yang berpotensi melumpuhkan roda pemerintahan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
”Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, namun tidak boleh bertransformasi menjadi aksi anarkis yang merugikan masyarakat umum akibat terhentinya operasional pemerintahan,” tegas Hendro saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (18/9/2026).
Selain mengecam aksi penyegelan, Hendro turut menyoroti efektivitas fungsi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang dinilai lalai dalam mengamankan aset strategis daerah.
”Kami menyayangkan respons Satpol PP yang terkesan pasif. Sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah dan pengaman aset negara, Satpol PP seharusnya bertindak preventif. Pembiaran terhadap insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memicu aksi serupa di instansi pemerintahan lainnya,” ujarnya.
Guna mencegah preseden buruk dan menjaga kondusivitas wilayah, DPC LSM Penjara Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah tegas. Hendro meminta kepolisian segera mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
”Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan menindak tegas para oknum yang terlibat guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan kepastian hukum dan ketertiban umum di Kabupaten Bekasi tetap terjaga,” pungkasnya.
•Wan

