​DPC PERADI Karawang Soroti Pemasangan Barrier Gate di Mapolresta: Pelayanan Publik Jangan Terkesan Eksklusif

KARAWANG, Infokeadilan.com  — Kebijakan penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang menuai kritik tajam dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang. Fasilitas pembatas tersebut dinilai justru membatasi ruang gerak dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.

​Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyampaikan sindiran keras terkait dinamika pelayanan di institusi tersebut. Menurutnya, mekanisme akses kendaraan di Mapolresta Karawang saat ini terkesan berbelit-belit jika dibandingkan dengan markas kepolisian di daerah lain.

​”Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” ujar Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

​Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan bahwa peningkatan status institusi dari Polres menjadi Polresta idealnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan publik. Namun, pengalihan tempat parkir masyarakat ke area luar markas yang berbayar dinilai sebagai bentuk kemunduran.

​”Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” tegasnya.

​Ia juga menyoroti pemanfaatan area parkir internal yang terkesan eksklusif hanya untuk personel kepolisian, sementara masyarakat umum diabaikan.

​”Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi,” seru Askun.

​Menanggapi keberadaan kantong parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun berencana melakukan verifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan legalitas serta kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

​”Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” tambah Askun.

​Atas dasar dinamika tersebut, DPC PERADI Karawang mendesak agar kebijakan barrier gate segera dievaluasi dan dicabut. Askun mengingatkan pentingnya menjaga marwah kepolisian sebagai pengayom masyarakat yang humanis dan inklusif.

​”Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI