BEKASI, Infokeadilan.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas atas dugaan pemungutan biaya seragam sebesar Rp820.000 per siswa di SMP Negeri 1 Cabangbungin. Dalam waktu dekat, wakil rakyat akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kepala sekolah setempat guna dimintai klarifikasi.
Langkah responsif ini dipicu oleh gelombang keresahan wali murid serta aduan resmi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Pungutan tersebut dinilai membebani masyarakat dan berpotensi menabrak regulasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, S.E., menegaskan pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel dari pihak penyelenggara pendidikan.
”Kami akan memanggil Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin ke Gedung DPRD secara resmi. Komisi IV ingin mendalami langsung payung hukum yang digunakan, rincian komponen biaya secara rinci, serta ada atau tidaknya persetujuan dari dinas terkait,” ujar Martina, Selasa (6/10/2026).
Sikap kritis DPRD mendapat apresiasi positif dari Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin. Pria yang akrab disapa Bang Opik ini menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam tata kelola lembaga pendidikan negeri.
”Langkah cepat Komisi IV patut diapresiasi. Masyarakat berhak tahu transparansi di balik angka Rp820.000 tersebut. Prinsip kelayakan dan aturan hukum harus berdiri di atas segala kepentingan,” tegas Afifudin.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan mengevaluasi hasil pemanggilan tersebut secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan, dewan siap mengeluarkan rekomendasi tindakan tegas, termasuk opsi pengembalian dana penuh kepada para orang tua siswa.**

