KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). Setelah selesai dibahas secara mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus), rancangan regulasi ini kini memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribumlinmas, Taman, menjelaskan bahwa seluruh materi muatan dalam rancangan perda telah dikaji secara menyeluruh bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tim penyusun naskah akademik. Proses pembahasan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, hingga Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Lebih lanjut ia menyampaikan, penyusunan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diperbaharui melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Salah satu pembaruan krusial dalam regulasi ini adalah penyesuaian ketentuan sanksi menyusui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan pidana kurungan yang sebelumnya tercantum dalam perda akan disesuaikan menjadi pidana denda, guna selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyesuaian sistem sanksi, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dengan kebijakan nasional serta penguatan muatan khas daerah, agar perda yang dihasilkan tetap relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat Karawang.
“Urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Taman saat ditemui Kamis (2/7/2026).
Ia berharap regulasi yang telah disempurnakan ini kelak menjadi payung hukum yang lebih kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Satpol PP, dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda Tantribumlinmas akan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya rancangan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
“Alhamdulillah, rapat finalisasi telah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan peraturan daerah, dan tentunya membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” tutupnya.***

